Dark/Light Mode

Pengembalian Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK Minta NasDem Setor Lagi Rp 40 Juta

Minggu, 24 Maret 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Diketahui, saat ini KPK tengah menelusuri perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo sudah di­sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian sejaktahun 2020 hingga 2023. Praktik lancung ini dilakukan ber­sama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga : Yang Mau Gugat Pemilu Ditunggu MK Hari Ini Sampai Jam 22.00

Sejak Januari 2020 sampai Oktober 2023, uang diraup mencapai Rp 44.546.079.044. Uang-uang digunakan untuk ke­pentingan pribadi dan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

"Terdakwa SYL juga me­nyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang harus diberikan kepada terdakwa," kata jaksa KPK membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 28 Februari 2024.

Jaksa KPK juga merinci sum­ber dan besaran setoran kepada Syahrul Yasin Limpo. Upeti yang diterimanya sejak tahun 2020 sampai 2203 dari 10 lem­baga di Kementan.

Baca juga : PSI Nggak Lolos Ke Senayan, Kaesang Ikhlas

Rinciannya, dari Sekretariat Jenderal Rp 4,4 miliar; Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Rp 5,3 miliar; Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Rp 1,7 miliar;Ditjen Perkebunan Rp 3,8 miliar;Ditjen Hortikultura 6,07 miliar. Kemudian dari Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar; Balitbang Pertanian/BSIP Rp 2,5 miliar;Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Rp 6,8 miliar; Badan Ketahanan Pangan Rp 282 juta; dan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Rp 6,7 miliar.

Jaksa juga membeberkan, penggunaan uang yang diperoleh dari praktik korupsi Syahrul Yasin Limpo. Pertama, untuk keperluan istrinya mencapai Rp 938.940.000 yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP; keperluan keluarga Rp 992.296.746 dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Barantan; untuk keperluan pribadi mencapai Rp 3.331.134.246 dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan, untuk kado undangan menca­pai Rp 381.612.500 bersum­ber dari Setjen dan Barantan; untuk Partai NasDem sebesar Rp 40.123.500 sumbernya dari Setjen; untuk lain-lain mencapai Rp 974.817.493 dari Setjen.

Peruntukan lainnya berupa acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain mencapai Rp 16.683.448.302 yang berasal dari Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, Barantan; untuk charter pesawat mencapai Rp 3.034.591.120 sumbernya dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, Barantan; untuk bantuan bencana alam/sembako mencapai Rp 3.524.812.875 sumber dari Ditjen PSP, PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, Barantan.

Baca juga : Prabowo-Paloh Saling Hormat Saling Rangkul

Lalu untuk keperluan ke­luar negeri mencapai Rp 6.917.573.555 dari Ditjen PSP, PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan; untuk um­roh mencapai Rp 1.871.650.000 sumbernya dari Ditjen PSP, PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP; terakhir untuk kurban mencapai Rp 1.654.500.000 dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan.

Atas perbuatan Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan M. Hatta, didakwa Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B junctl Pasal18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 24 Maret 2024 dengan judul Pengembalian Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Minta NasDem Setor Lagi Rp 40 Juta

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.