Dark/Light Mode

Sudah Siapkan Sejak Lama

AMIN Optimis Menangi Pertarungan Sidang MK

Sabtu, 23 Maret 2024 07:35 WIB
Ketua Umum Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir (kedua kanan) bersama kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto (Antara)
Ketua Umum Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir (kedua kanan) bersama kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto (Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(THN-AMIN) optimis memenangi gugatanPerselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MahkamahKonstitusi (MK). Skuad Paslon 01 ini sudah mempersiapkannya sejak lama.

“RENCANA pengajuan gugatan ke MK itu sudah satu bulan sebelum pencoblosan,” kata Wakil Ketua THN-AMIN, Sugito Atmo Prawiro, di diskusi bertajuk ‘Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik’ yang digelar secara daring, kemarin.

Diungkapkan, gelagat dugaan kecurangan Pilpres 2024 sudah dirasakan kubu AMIN sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024. Sejumlah bukti-bukti dikumpulkan. Mulai dari doku­men, hingga berbagai macam saksi untuk ditampilkan saat sidang di MK nanti.

Dia menyebut, indikasi dugaan kecurangan Pilpres 2024 terjadi sejak terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga : Indonesia Didoakan Sukses & Sejahtera

Selanjutnya, muncul keberatan-keberatan dari publik terkait putusan MK tersebut sehingga ada putusan dugaan

pelanggaran etik hakim MK dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Kita juga melakukan berbagai macam persoalan yang ter­kait dengan pemilu di Bawaslu, dan itu jumlahnya ratusan karena Tim Hukum Nasional AMIN itu sudah di 34 provinsi,” katanya.

Inti gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan THN AMIN ke MK menghendaki agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifi­kasi sebagai pemenang Pilpres 2024, dan dilakukannya pemun­gutan suara ulang.

Baca juga : Presiden Minta Awan Hujan Digeser Ke Laut

“Ya, tentu harus diulang, karena kan (cawapres) nomor dua tentunya atas perintah Mahkamah Konstitusi itu harus mengganti calon wakil presiden,” terangnya.

Sugito berharap, MK kali ini tidak menjadi Mahkamah Kalkulator, yang terjebak dalam perolehan suara ketika menangani gugatan Pemilu 2024. “Kami juga tidak mau terjebak dengan hal itu,” katanya.

Dikatakan, THN AMIN hanya fokus pada pembuktian pelang­garan Pemilu yang dilakukan secara masif. Sehingga, masalah kuantitas atau jumlah suara tidak menjadi penting.

THN AMIN mendaftarkan se­cara resmi permohonan perkara PHPU ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Baca juga : Serunya Ikutan War Takjil

Sementara itu, partai-partai yang tak puas dengan hasil Pemilu 2024 sudah mendaftarkan gugatannya ke MK.

Partai NasDem menjadi partai pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024. Dikutip dari situs resmi mkri.id partai besutan Surya Paloh itu mendaftarkan dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Maluku Utara, dan Papua Daya Barat.

Partai Perindo juga telah mengajukan gugatan. Ada dua pokok permohonan PHPU di Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Samosir.

Sedangkan Partai Hanura mengajukan gugatan PHPU untuk empat provinsi. Yaitu, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan NTB.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.