Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Gratifikasi Dan Pencucian Uang

Dua Hakim Agung Diminta Hadiri Pemeriksaan KPK

Senin, 25 Maret 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. "Di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kem­bali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," ungkap Asep.

Gazalba diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi, perka­ra mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkaitan dengan penerimaan suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp 24.625.587.250. Rasuah itu dari pengusaha untuk memuluskan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Baca juga : Merasa Masih Kece Banget

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta sub­sider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Edhy membayar uang pengganti sebesar 9.687.457.219 dan USD 77 ribu.

Pada 15 Juli 2021, majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan JPU. Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga wajib membayar uang pengganti dan dicabut hak dipilih selama dua tahun.

Di tingkat banding pada 21 Oktober 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy men­jadi 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan USD 77 ribu, serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Baca juga : Qodari Ungkap Skema Presiden Pasca Jokowi: Prabowo 2 Periode, Gibran 2 Periode

Atas putusan itu, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke MA pada 18 Januari 2022. Putusan kasasinya diputus pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang diketuai Sofyan Sitompul dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo denganpenjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan se­lama 6 bulan," demikian amar putusan kasasi perkara Edhy Prabowo.

Ternyata, keputusan majelis hakim tidak bulat. Hakim Agung Sinintha melakukan dissenting opinion dan berpendapat huku­man Edhy Prabowo tidak perlu disunat dan tetap dihukum 9 tahun penjara.

Baca juga : Ajukan Gugatan Ke MK, Anies-Ganjar Belum Nyerah

Edhy Prabowo telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Hal ini berdasar keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 25 Maret 2024 dengan judul Penyidikan Kasus Gratifikasi Dan Pencucian Uang, Dua Hakim Agung Diminta Hadiri Pemeriksaan KPK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.