Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PLN Indonesia Power UBP Priok Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Adha
- Ambarat Ngarep Permanen Di Manchester United
- Timnas Ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Menpora Ikut Dapat Sanjungan
- Dukung Program Merdeka Belajar, Bank DKI Jalin Kerja Sama Dengan UNS Surakarta
- Italia Vs Albania, Gli Azzurri Ngarep Pertahankan Gelar
Terima Gratifikasi, Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Pejabat Bea Cukai Geleng-geleng Kepala
Selasa, 2 April 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
“Berupa setor tunai sebanyak 233 kali transaksi hingga keseluruhannya berjumlah Rp 20.830.020.130 tanpa keterangan identitas pengirim,” ungkap hakim.
Uang tersebut diterima terdakwa via rekening atas nama Rony Faslah, Sia Leng Salem, Yanto Andar, Ikhsanuddin, Kamariah, Radiman, Nur Kumala Sari. Seluruhnya di bawah kuasa Andhi Pramono.
Lalu sejak 21 Februari 2013 hingga 25 November 2021, Andhi juga menerima setoran lainnya sebanyak 70 kali transaksi. Total uang sejumlah Rp 2.120.000.000 itu berasal dari Hendra, Rudiman, dan pihak lainnya tanpa keterangan identitas pengirim melalui rekening Bank BNI milik Kamariah.
Baca juga : 27 Ribu Aplikasi Digital Pemerintah Segera Diintegrasikan
Namun atas sejumlah penerimaan pundi-pundi tersebut, Andhi Pramono tidak dapat membuktikan dengan alat bukti yang sah secara hukum. Karenanya, majelis hakim berpendapat bahwa uang itu sebagai gratifikasi yang diterima terdakwa.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” beber hakim.
Sita Tanah
Baca juga : Yang Meledak 65 Ton Peluru Kedaluarsa, KSAD Minta Maaf ke Warga
Adapun KPK hingga kini masih menelusuri perkara TPPU Andhi Pramono. Salah satunya melakukan penyitaan beberapa aset miliknya.
Terbaru, lembaga antirasuah kembali menyita aset milik Andhi berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Penyitaan dilakukan dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP (Andhi Pramono), yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.
Baca juga : Hari Ini Dijamu Jinping, Prabowo Lanjutkan Kemesraan Ke China
Ali memastikan, pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU yang menjerat Andhi.
“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar, dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” sambungnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 2 April 2024 dengan judul Terima Gratifikasi, Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Pejabat Bea Cukai Geleng-geleng Kepala
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya