Dark/Light Mode

Terima Gratifikasi, Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Pejabat Bea Cukai Geleng-geleng Kepala

Selasa, 2 April 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (1/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (1/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
“Berupa setor tunai sebanyak 233 kali transaksi hingga keseluruhannya berjumlah Rp 20.830.020.130 tanpa keterangan identitas pengirim,” ungkap ha­kim.

Uang tersebut diterima terdak­wa via rekening atas nama Rony Faslah, Sia Leng Salem, Yanto Andar, Ikhsanuddin, Kamariah, Radiman, Nur Kumala Sari. Se­luruhnya di bawah kuasa Andhi Pramono.

Lalu sejak 21 Februari 2013 hingga 25 November 2021, Andhi juga menerima setoran lainnya sebanyak 70 kali tran­saksi. Total uang sejumlah Rp 2.120.000.000 itu berasal dari Hendra, Rudiman, dan pihak lain­nya tanpa keterangan identitas pengirim melalui rekening Bank BNI milik Kamariah.

Baca juga : 27 Ribu Aplikasi Digital Pemerintah Segera Diintegrasikan

Namun atas sejumlah peneri­maan pundi-pundi tersebut, An­dhi Pramono tidak dapat mem­buktikan dengan alat bukti yang sah secara hukum. Karenanya, majelis hakim berpendapat bah­wa uang itu sebagai gratifikasi yang diterima terdakwa.

“Menimbang bahwa berdasar­kan pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” beber hakim.

Sita Tanah

Baca juga : Yang Meledak 65 Ton Peluru Kedaluarsa, KSAD Minta Maaf ke Warga

Adapun KPK hingga kini masih menelusuri perkara TPPU Andhi Pramono. Salah satunya melakukan penyitaan beberapa aset miliknya.

Terbaru, lembaga antirasuah kembali menyita aset milik Andhi berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Penyitaan dilakukan dalam upaya mengungkap dan menelu­suri aliran uang dari tersangka AP (Andhi Pramono), yang kemu­dian digunakan untuk mengabur­kan asal usul penerimaannya,” ungkap Kepala Bagian Pem­beritaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.

Baca juga : Hari Ini Dijamu Jinping, Prabowo Lanjutkan Kemesraan Ke China

Ali memastikan, pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi ber­kas penyidikan dugaan perkara TPPU yang menjerat Andhi.

“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar, dan masih terus dilaku­kan penelusuran lebih lanjut,” sambungnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 2 April 2024 dengan judul Terima Gratifikasi, Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Pejabat Bea Cukai Geleng-geleng Kepala

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.