Dark/Light Mode

Terima Gratifikasi, Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Pejabat Bea Cukai Geleng-geleng Kepala

Selasa, 2 April 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (1/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (1/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Menurut hakim, Andhi terbukti menerima gratifikasinya sejak 22 Maret 2012 hingga 27 Januari 2023 dengan nilai total Rp 50.286.275.189,79. Kemudian, juga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing, yakni 264.500 dolar Amerika Serikat (USD) setara Rp 3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura (SGD) setara Rp 4.886.970.000. Sehingga keseluruhan jumlahnya mencapai Rp 58.974.116.189,79.

“Bahwa terdakwa menerima gratifikasi tersebut ada yang secara langsung dan ada pula uang melalui rekening bank,” ungkap hakim.

Hakim juga merinci sejumlah rekening bank yang digunakan terdakwa dalam menampung pundi-pundi uang tersebut. Di an­taranya rekening bank atas nama Andhi, yakni Bank Muamalat, Permata, Mandiri, dan BCA. Se­lain itu, lewat sejumlah rekening Bank BCA atas nama orang lain yang dikuasainya (nominee), yakni Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Ikhsanuddin, Radiman, Nur Kumala Sari, Yanto Andar. Dan satu rekening Bank BNI atas nama Kamariah.

Majelis juga merinci peneri­maan gratifikasi terdakwa yang dilakukan melalui tiga cara. Pertama adalah lewat transfer ke rekening yang dikuasai Andhi, dengan cara tunai, dan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing.

Baca juga : 27 Ribu Aplikasi Digital Pemerintah Segera Diintegrasikan

Penerimaan secara transfer di antaranya, dari pengusaha sem­bako di Karimun bernama Suryanto sebanyak 32 kali dengan total Rp 2.375.000.000, sejak 2 April 2012 hingga 4 Juni 2012. Dari pengusaha di Batam ber­nama Roni Faslah sebanyak 81 kali transaksi dengan jumlah Rp 2.796.000.000 selama 22 Mei 2012 hingga 15 Desember 2020. Dari PT Agro Makmur Che­mindo sebesar Rp 1.526.000.000 sejak 21 September 2015 sampai 10 September 2018.

Kemudian, penerimaan dari Rudi Hartono dalam 7 kali transfer dengan total Rp 1.170.000.000 pada tahun 2015. Dari Rudi Suwandi dalam lima kali transaksi total Rp 345 juta, yang beberapa di antaranya untuk perbaikan mobil BMW dan renovasi rumah dinasnya di Makassar. Dari Komisaris PT Indokemas Adikencana Johanes Komarudin dengan total Rp 360 juta sejak 3 Oktober 2018 sampai tahun 2022, di antaranya untuk biaya rumah sakit Andhi dan bi­aya kuliah anaknya. Dari pemilik manfaat PT Putra Pulopotong Perkasa Hasim bin Labahasa dan sebanyak 15 kali transaksi deng­an total Rp 952 juta selama 11 Januari 2019 hingga 3 November 2022. Dari pemilik manfaat PT Global Buana Samudera Sukur Laidi seluruhnya Rp 480 juta sejak September 2021 hingga 11 November 2022.

Lalu, ada penerimaan lainnya saat Andhi menjabat Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat se­jumlah Rp 7.076.047.006. Dari Direktur Transportasi PT Bahari Berkah Madani Widia Rahman dalam kurun 2015 sampai 2022 sebesar Rp 1.260.000.000. Dari PT Marinten dalam kurun 2018 sampai 2020 sejumlah Rp 312 juta. Dari Direktur PT Bintang Abadi Raya Indra Rohelan sebe­sar Rp 1 miliar pada 21 Ma­ret 2019. Dari PT Yoris Maju Bersama sebesar Rp 290 juta pada tahun 2020. Dari Irawan Djajalaksana selaku Komisaris PT Sinar Mandiri menerima Rp 172 juta pada tahun 2020. Dari Junaedi Ong selaku Komisaris PT Cahaya Alam Lestari seluruhnya sebesar Rp 650 juta pada 30 Ma­ret 2021 sampai 8 Oktober 2021. Dari Djunaedi sebesar Rp 80 juta pada 14 April 2022.

Berikutnya, penerimaan dalam bentuk uang tunai. Andhi Pramono menerima uang tu­nai sejumlah Rp 4.176.850.000 pada 19 Juni 2012 sampai 24 November 2022 melalui Sia Leng Salem. Uang sejumlah Rp 389.500.000 dalam kurun 2 Agustus 2013 sampai 8 Juli 2015. Menerima uang seluruh­nya 1.094.000.000 selama 20 Mei 2013 sampai 11 November 2019. Menerima uang berjum­lah Rp 559 juta selama kurun 19 September 2016 sampai 9 Oktober 2018. Menerima uang Rp 160 juta pada 28 Desember 2020. Kemudian, menerima uang sebesar Rp 814.500.000 selama 6 Desember 2021 sampai 15 Juli 2022. Menerima uang seluruhnya Rp 200 juta selama 14 hingga 24 November 2022.

Baca juga : Yang Meledak 65 Ton Peluru Kedaluarsa, KSAD Minta Maaf ke Warga

Sementara penerimaan dalam bentuk mata uang asing, terdak­wa menerimanya dalam kurun 2019 hingga 2022. Andhi menerima USD 167.300 setara Rp 2.380.709.000 dan SGD 369 ribu setara Rp 4.472.430.000.

Selanjutnya, uang-uang asing itu ditukarkan ke mata uang ru­piah oleh istri terdakwa, Nurlina Burhanuddin melalui Andalan Super Prioritas Money Changer. Lalu dengan menyuruh beberapa orang meminta pihak money changer mentransfer ke reke­ning atas nama Ikhsanuddin dan Kamariah yang dikuasai Andhi Pramono.

Hakim juga mengungkapkan adanya penerimaan lain oleh Andhi selama kurun 16 Oktober 2018 sampai 8 November 2022. Penerimaan dalam bentuk uang asing itu setara dengan jumlah Rp 2.347.662.193,79. Lagi-lagi istri Andhi meminta pihak money changer mentransfer hasil penu­karan tersebut ke sejumlah reke­ning yang dikuasai suaminya.

Lalu, Andhi juga menerima SGD 40 ribu atau setara Rp 414.540.000 dan USD 97.200 se­tara Rp 1.420.162.000 dalam rentang 25 Juni 2020 sampai 3 April 2021. Andhi meminta cleaning service di DJBC Jakarta bernama Taufik Hidayat menukarkannya ke VIP Money Changer.

Baca juga : Hari Ini Dijamu Jinping, Prabowo Lanjutkan Kemesraan Ke China

Kemudian, hakim juga menemukan bukti adanya penerimaan lainnya sejak Andhi menjabat Kepala Seksi Penindakan Kan­wil DJBC Riau dan Sumatera Barat hingga saat telah menjabat Kepala KPPBC Makassar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.