Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPD
Bupati Sidoarjo Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Rabu, 17 April 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
“SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara, secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhanKepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” beber Ghufron.
Permintaan potongan dana insentif disampaikan secara lisan Siska Wati kepada ASN di beberapa kesempatan. Siska Wati juga melarang anak buahnya membahas potongan insentif itu via sambungan aplikasi WhatsApp.
Besaran potongannya berkisar 10 persen hingga 30 persen dari nilai insentif yang diterima. Penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Baca juga : Gerindra-Golkar Tak Mau Ubah UU MD3, Puan Mulus Jadi Ketua DPR lagi
“Khusus tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” imbuh Ghufron.
Atas perbuatannya, Siska Wati dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala BPPD Tersangka
Baca juga : Teken Keppres Satgas Pencucian Uang, Jelang Purnatugas, Jokowi Tetap Ngegas
Belakangan, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).
Ali membeberkan, tersangka Ari Suryono berperan memerintah Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Termasuk besaran potongan dari dana insentif tersebut.
“Yang kemudian diperuntukkan kebutuhan AS, dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati,” ujar Ali pada 23 Februari 2024.
Baca juga : PKB Kasih Kode Merapat Ke Prabowo
“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati,” sambungnya.
KPK belum membeberkan besaran pemotongan dana insentif yang diperuntukan bagi keperluan Bupati Muhdlor Ali. Tim penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 17 April 2024 dengan judul Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPD, Bupati Sidoarjo Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya