Dark/Light Mode

Laporkan Anggota Dewas Ke Dewas

Ghufron Disentil Opung Tumpak

Jumat, 26 April 2024 06:10 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM )
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM )

 Sebelumnya 
Menurutnya, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dirinya seharusnya tidak dilanjutkan karena sudah kedaluarsa.

Ghufron diperiksa terkait, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementan yang terjadi pada Maret 2022. Ia heran kenapa baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.

“Sebelumnya nggak ada lapo­ran, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya,” ujarnya.

Baca juga : KPK Sibuk Urusin Masalah Etik

Secara hukum, masa kedalu­warsa laporan dugaan pelanggaran etik adalah satu tahun. Jadi semestinya sudah kedaluarsa pada Maret 2023.

“Namanya sudah expired, ka­sus ini (semestinya) nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” jelas Ghufron.

Ghufron mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga : Tak Hadir Di KPU, Ganjar-Mahfud Salahkan Undangan

“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian informasi di situs PTUN DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan, persoalan Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho telah dike­tahui semua pimpinan KPK. Ia menekankan, persoalan itu tidak berkaitan dengan pimpinan KPKmaupun unsur pimpinan Dewas KPK.

“Laporan tersebut sifatnya personal,” tandas Alex.

Baca juga : Green Jobs Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

“Tidak ada versus-versus antara pimpinan dan Dewas KPK. Terlebih laporannya atas satu orang. Pelapornya juga personal,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 26 April 2024 dengan judul Laporkan Anggota Dewas Ke Dewas, Ghufron Disentil Opung Tumpak

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.