Dark/Light Mode
Kurangi Ketergantungan Impor
Bangun Kawasan Industri Elektronik
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendorong adanya regulasi dan pengawasan ketat terhadap impor alat elektronik yang masuk ke Indonesia. Langkah ini penting sebagai upaya membendung masuknya produk-produk yang berpotensi merusak pengembangan industri dalam negeri
ANGGOTA Komisi VI DPR Nevi Zuairina mengatakan, pengawasan itu dilakukan agar tidak ada celah bagi peredaran produk ilegal yang bisa menghambat kemajuan produsen lokal.
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Nevi berharap regulasi tersebut dapat membendung masuknya barang-barang elektronik ilegal.
Baca juga : Zulhas: Seminggu Lagi Normal
“Peraturan ini harus menjadi benteng yang efektif terhadap barang impor ilegal, dan tidak sekadar formalitas administratif yang mudah untuk diakali,” tegasnya.
Nevi menegaskan, sangat penting mendorong kebangkitan industri manufaktur elektronik di Indonesia. Industri manufaktur lokal bisa bangkit jika Pemerintah dapat memastikan mereka bisa berkompetisi dan berinovasi tanpa dibayangi oleh produk impor yang seringkali masuk secara ilegal.
Nevi bilang, industri elektronik lokal saat ini sudah mulai tumbuh dan terus berkembang. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya pertumbuhan signifikan dalam industri elektronik lokal. Angka pertumbuhan yang konsisten di atas 7 persen setiap triwulan mulai dari triwulan ketiga 2022 hingga triwulan ketiga 2023.
“Data ini menunjukkan potensi yang sangat besar pada industri kita dan harus kita manfaatkan dengan regulasi yang mendukung,” ungkap politisi PKS ini.
Baca juga : Studi Kelayakan Digarap Perusahaan Asal China
Agar industri lokal terus tumbuh, menurutnya, Pemerintah perlu membangun sebuah kawasan elektronik industrial. Kawasan ini nantinya akan menjadi pusat dari upaya-upaya pengembangan industri seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, riset dan pengembangan produk, serta efisiensi supply chain.
“Tentunya semua operasi di kawasan elektronik industrial ini dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan. Termasuk, pengelolaan limbah sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dia pun berharap, dengan kebijakan strategis dan pengawasan yang ketat ini, Indonesia dapat menjadi pemimpin pasar elektronik di kawasan Asia Tenggara, terutama di dalam negeri, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi sasaran gempuran dari produk luar negeri.
“Karena itu sangat penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerja bersama demi masa depan industri elektronik yang berkelanjutan dan kompetitif di Indonesia,” tambahnya.
Baca juga : Bos DPRD Malu Ada Rumah Kumuh Dekat Istana Negara
Sementara, anggota Komisi VI DPR Amin Ak meminta Pemerintah agar kebijakan pengetatan impor barang elektronik hendaknya juga menyasar ke platform e-commerce. Sebab, pasar e-commerce menjadi pintu masuk produk-produk impor.
“Pemerintah perlu juga memperkuat daya saing produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce,” tegasnya.
Bagi anggota Fraksi PKS ini, daya saing bangsa sangat ditentukan pada dua aspek. Pertama, implementasi standardisasi produk, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar global, yang muaranya adalah jaminan kualitas produk. Kedua, kemandirian bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika.
“Momentum pembatasan impor elektronik ini harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.