Dark/Light Mode

Abdul Gani Kasuba Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi Lebih Dari 100 Miliar

Rabu, 8 Mei 2024 21:11 WIB
Abdul Gani Kasuba (Foto: Tedy Kroen/RM)
Abdul Gani Kasuba (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba akan segera menjalani sidang kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Asri Irwan, pada Selasa (7/5/2024), telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total lebih dari Rp 100 miliar.

“Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS (setara Rp 964 juta), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS (Rp 482 juta),” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/5/2024).

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Abdul Gani Kasuba sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Baca juga : Atur Vonis Kasasi, Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi

“Belum dilakukan pemindahan tempat penahanan. Saat ini masih di tahan pada Rutan Cabang KPK,” tutur Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini.

Sementara agenda pembacaan surat dakwaan, menurut Ali, menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh tersangka, buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Selain Abdul Gani Kasuba, enam tersangka lain adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

Baca juga : Dibantu Bank Dunia, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Konsolidasi Tanah Di Palu

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Dia juga meminta uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Temuan ini terus didalami KPK.

Baca juga : PT CKL Indonesia Raya Meraih Sertifikasi Halal dari MUI

Belakangan, KPK mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka baru, yang diduga sebagai penyuap Abdul Gani Kasuba.

Keduanya adalah pihak swasta Muhaimin Iskandar yang juga mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.