Dark/Light Mode

Curhat Nelayan Penyuap Gubernur Kepri

Kerja di Darat Malah Berurusan Sama KPK

Minggu, 10 November 2019 06:18 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun digiring ke tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7) dini hari. (Foto Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun digiring ke tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7) dini hari. (Foto Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Abu Bakar menerima tawaran untuk membantu Kock Meng karena penghasilannya sebagai nelayan tak mencukupi. Ia tak menyangka tawaran kerja di darat bakal menyeretnya berurusan dengan KPK.

Abu Bakar diadili karena menyuap Gubernur Kepulau Riau, Nurdin Basirun terkait pengurusan izin reklamasi Tanjung Playu, Batam. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Abu Bakar menuturkan Johanes Kodrat yang menawari pekerjaan membantu Kock Meng mengurus izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan lokasi proyek reklamasi di Tanjung Playu.

Sebelumnya, ia nelayan yang mencari nafkah di Tanjung Playu untuk menghidupi istri dan kedua anaknya. Serta ibunya yang tinggal bersama. Menurutnya, penghasilannya sebagai nelayan hanya berkisar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta per bulan. Jumlah ini dirasa kurang untuk menafkahi keluarganya.

Untuk menambah penghasilan, Abu Bakar menawarkan perahunya untuk disewa pemancing. “Saya membawa orang memancing. Memancing untuk tambah-tambah (penghasilan),” curhatnya.

Baca juga : Pemkot Bekasi Jangan Mau Tunduk Sama Preman Dong

Lantaran penghasilannya minim, ia berniat berhenti melaut. Begitu mendapat tawaran dari Johanes Kodrat, Abu Bakar langsung menerima. Johanes Kodrat memberitahu Kock Meng, ia butuh bantuan mengurus izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Kock Meng berencana membangun restoran dan penginapan di Tanjung Playu.

“Saya senang diajak kerja di darat. Jadi saya senang. Saya pikir untuk mengubah hidup jadi cukup. Kerja tidak kena hujan, tidak kena badai lagi. Makanya saya semangat,” tuturnya.

Untuk mengurus izin ini, Abu Bakar berhubungan dengan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan Edy Sofyan, Kepala Dinas Ke- lautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

Abu Bakar telah mengenal keduanya saat acara nelayan pada 2016. Abu Bakar menanyakan kepada Budy cara mengajukan izin. Baru pada Oktober 2018 izin diajukan. Namun setelah bebe- rapa bulan berlalu, izin tak kunjung keluar. Abu Bakar pun menemui Budy. Budy meminta uang Rp50 juta untuk mengeluarkan izin.

Baca juga : Imam Nahrawi, Menpora Kedua Yang Jadi Tersangka KPK

Abu Bakar menyampaikan permintaan ini kepada Johanes Kodrat. Kock Meng lalu mengucurkan Rp 50 juta pada April 2019. Abu Bakar menyerahkan uang Rp45 juta kepada Budy di rumah Edy Sofyan di Tanjungpinang. Sementara uang Rp 5 juta disimpan Abu Bakar untuk opera- sional.

Setelah menerima terbitlah Nota Dinas Nomor:523/DKP/ IV/2019 yang telah ditandatangani Edy Sofyan dan menyerahkan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor 120/0796/DKP/ SET tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau. Izin prinsip itu berkaitan dengan lahan seluas 50 ribu meter persegi dan 20 meter persegi di Perairan Kelurahan Sijantung, Jembatan Lima Barelang, Batam.

“Kata Pak Budy (surat keputusan) sudah ditandatangani Pak Nurdin Basirun. Saya me- ngambil, langsung kasih ke Pak Johanes,” ujarnya.

Oleh Edy Sofyan, uang Rp45 juta dari Kock Meng digunakan untuk untuk kepentingan gubernur pada saat kunjungan ke pulau-pulau dan makan bersama bersama rombongan. Pembayaran kegiatan dengan uang rasuah penerbitan izin ini diketahui Nurdin.

Baca juga : Kemnaker Gelar Pelatihan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

Setelah itu, Abu Bakar membantu mengurus Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang berlokasi di Tanjung Playu Batam dengan luas yang diajukan 10,2 hektar dan melakukan reklamasi lokasi yang sedang diajukan Izin Prinsip. Abu Bakar menyesal telah membantu Kock Meng sehingga terjerumus kasus ini. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.