Dark/Light Mode

Kemenag-Asosiasi Travel Sepakat, Hanya Gunakan Visa Haji untuk Berhaji

Senin, 20 Mei 2024 11:28 WIB
Pertemuan Kemenag dengan Asosiasi Travel. (Foto: Dok.  Kemenag)
Pertemuan Kemenag dengan Asosiasi Travel. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan dengan asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta. Pertemuan membahas problem kontemporer penyelenggaran umrah dan haji khusus.

Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) ini dihadiri perwakilan dari 11 asosiasi, yaitu: Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.

Baca juga : Kemenag, BAZNAS, dan LAZ Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

Dari Direktorat Bina UHK, hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui zoom meeting) Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah Nur Khalis

“Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, di Jakarta, Minggu (19/5), seperti dikutip kemenag.go.id.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemanfaatan AI Karya Anak Bangsa untuk Legislasi Review

Pada pertemuan tersebut, ada lima kesepakatan dalam pertemuan ini. Selain umrah backpacker, para pihak juga sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.

“Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini,” sebut Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M Agus Syafi.

Baca juga : Menyala, Semangat Jemaah Lansia Asal Surabaya Menunaikan Ibadah Haji

Berikut lima kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi:

  1. Untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpaker yang tidak seirama dengan regulasi yang ada maka akan diaktifkan kembali provider visa
  2. Jemaah yang berangkat haji hanya menggunakan visa haji
  3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh
  4. Ke depan akan membuat regulasi baru berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus
  5. Memperkuat pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.