Dark/Light Mode

Polri: Total Tersangka Karhutla 185 Orang, 4 Korporasi

Senin, 16 September 2019 21:13 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri menetapkan ratusan tersangka, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) se-Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, para tersangka itu terdiri dari individu dan korporasi.

"Total tersangka perorangan yang diamankan atau disidik oleh jajaran, berjumlah 185 orang. Untuk korporasi, ada empat tersangka," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).

Baca juga : Pemerintah Pusat Bersinergi Kendalikan Karhutla, Peran Daerah ?

Rinciannya, di Polda Riau terdapat 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatera Selatan, ada 18 tersangka individu.  Di Polda Jambi, ada 14 tersangka individu. Sementara korporasi, nihil. Di Polda Kalimantan Selatan, hanya ada 2 tersangka individu, nihil korporasi.

Selanjutnya, di Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi. Terakhir Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan 2 tersangka korporasi.

Baca juga : Doni Monardo Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Riau

"Dari total tersangka tersebut, 95 kasus sudah masuk proses sidik dan 41 kasus masuk ke dalam Kejaksaan Penuntut Umum. Terakhir, 2 kasus sudah dalam tahap pelimpahan, dan 21 kasus dalam tahap penyerahan barang bukti kasus," jelas Dedi.

Kondisi hutan yang terbakar di lapangan saat ini, sangat mungkin dipengaruhi musim kemarau El Nino. Namun dari penelusuran Polri, karhutla di lapangan paling banyak disebabkan oleh ulah manusia.

Baca juga : KPK Cekal Anak Istri Tersangka e-KTP, Paulus Tannos

"Pada saat peninjauan, Wakapolri dan TNI Riau memang disimpulkan 99 persen karhutla itu adalah faktor manusia," ujar Dedi.

Polri saat ini masih melakukan penelusuran dan pendekatan, terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran hutan.  "Polri concern pendekatan hukum terhadap siapa saja terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Baik secara unsur sengaja, maupun unsur kelalaian," tutup dia. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.