Dark/Light Mode

Kerugian Negara Rp 300 T, Tersangka 22 Orang

Jaksa Agung Sebut Korupsi Timah Fantastis

Kamis, 30 Mei 2024 08:10 WIB
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kedua kanan) menyerahkan laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah, kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kedua kiri), di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh me-nyaksikan prosesi ini. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kedua kanan) menyerahkan laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah, kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kedua kiri), di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh me-nyaksikan prosesi ini. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
“Inilah yang menyebabkan kerugian akan segera kami sidangkan,” tegas dia.

Sementara, Kepala BPKP Yusuf Ateh mengungkapkan, pihaknya mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023. Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

“Tadi disampaikan Pak Jaksa Agung tentang kerugian keuangan negara sekitar 300,003 triliun,” sebut Yusuf Ateh.

Baca juga : Suara Penolakan Terus Menggema

Tersangka Baru Eks Pejabat ESDM

Penyidik Jampidsus menetapkan satu tersangka baru dalam kasus timah ini, yaitu Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA). Sehingga, total keseluruhan tersangka berjumlah 22 orang.

“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi.

Baca juga : Laba 2023 Tembus 22,07 Triliun, PLN Cetak Rekor Bersejarah

Kuntadi kemudian menjelaskan peran BGA. Dia bilang, BGA saat masih menjabat sebagai Dirjen Minerba melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” beber Kuntadi.

Perubahan tersebut, sambungnya, dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun. “Belakangan, kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” jelas dia.

Baca juga : Pemerintah Bakal Dapat Cuan 12 T

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1. Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi.

“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” imbuh Kuntadi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 30 Mei 2024 dengan judul Kerugian Negara Rp 300 T, Tersangka 22 Orang, Jaksa Agung Sebut Korupsi Timah Fantastis

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.