Dark/Light Mode

Dapat Privilege Kelola Tambang Batu Bara, Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa

Minggu, 2 Juni 2024 21:18 WIB
Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mukti. (Foto: Muhammadiyah.or.id)
Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mukti. (Foto: Muhammadiyah.or.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu`ti angkat bicara soal privilege istimewa yang diberikan Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan, untuk mengelola tambang batu bara. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah.

Mu'ti juga mengatakan, pengelolaan tambang batu bara oleh ormas keagamaan bukanlah sesuatu yang otomatis, karena harus memenuhi persyaratan.

Baca juga : KAI Logistik Patok Pengelolaan Batu Bara Hingga 28,7 Juta Ton

"Sampai sekarang, tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah, terkait kemungkinan pengelolaan tambang. Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama," kata Mu`ti lewat pesan singkat, Minggu (2/6/2024).

"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya.

Baca juga : Ahmad Amarullah Mau Bikin Taman Asmara

Pemberian izin kepada ormas keagamaan mengelola bisnis tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Aturan tersebut, khususnya pasal 83A, memungkinkan ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yang berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Baca juga : KPK Yang Baru Semoga Lebih Sakti Dan Berwibawa

Untuk bisa mengelola tambang, ormas keagamaan harus mematuhi beberapa ketentuan ketat. Mereka misalnya, dilarang memindahkan izin atau kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri, dan harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha. 

Selain itu, badan usaha milik ormas yang mendapatkan IUPK tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Penawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.