Dark/Light Mode

NU Dapat Konsesi Tambang, Gus Yahya Senang Banget

Selasa, 4 Juni 2024 08:30 WIB
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: Ist)
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ormas keagamaan akan mendapat izin untuk mengelola bisnis tambang. Dalam waktu dekat, Pemerintah akan memberikan konsesi kepada Nahdlatul Ulama (NU). Menanggapi kabar tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, seneng banget.

Gus Yahya mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan langkah berani dari Presiden Jokowi dalam memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

Karena itu, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Jokowi atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.

Baca juga : Prabowo Banjir Pujian

Bagi NU, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu. “Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.

NU sendiri, diakuinya, memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumberdaya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini.

Menurut dia, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadilia menyatakan, akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk PBNU. Hal ini guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.

Baca juga : Muhammadiyah Tak Mau Terburu-buru

"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Bahlil mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken. "Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih ke PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya," katanya.

Pemberian izin kepada ormas keagamaan mengelola bisnis tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Aturan tersebut, khususnya pasal 83A, memungkinkan ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yang berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Untuk mendapatkan izin tersebut, ormas keagamaan harus mematuhi beberapa ketentuan ketat. Mereka misalnya dilarang memindahkan izin atau kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri, dan harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha.

Baca juga : Paslon Independen DKI Dikasih Tambahan Waktu

Selain itu, badan usaha milik ormas yang mendapatkan IUPK tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Penawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden.

Warganet ikut mengomentari soal PBNU bakal dapat izin tambang. “Semoga tingkat kemiskinan di Indonesia habis ini semakin berkurang secara drastis,” cuit @ThohirSyarief.

Pemilik akun @afiffuadS bersyukur pemerintah memberikan perhatian kepada organisasi keagamaan. Dia juga heran, kenapa banyak yang kepanasan dengan aturan tersebut.

"NU, Muhammadiyah organisasi Kegerejaan, ormas keagamaan Hindu, Budha ya dapat IUP Tambang. Ini jelas untuk organisasi, bkn utk perseorangan pengurusnya, hasil manfaat juga akan kembali kepada Ummat," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.