Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Proyek Tol MBZ

Auditor BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Pengerjaan

Rabu, 5 Juni 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ, Yudhi Mahyudin (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/6/2024).  (Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rw)
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ, Yudhi Mahyudin (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rw)

RM.id  Rakyat Merdeka - Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kristianto membongkar lima penyimpangan dalam pengerjaan proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II alias tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Berbagai penyimpangan itu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 510 miliar.

Kristianto merupakan saksi ahli dari BPKP yang dihadirkan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.

Terdakwa pada sidang ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.

Baca juga : Bunga Citra Lestari, Tiko Dipolisikan Mantan Istri

Kristianto mengemukakan, di­minta tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit kerugian keuangan negaradalam proyek tol MBZ. Permintaan disampaikan akhir tahun 2023. Audit berlangsung selama dua bulan.

Hasil audit disampaikan dalam gelar perkara. Dalam melakukan audit, BPKP mengacu pada dokumen dari penyidik Gedung Bundar. Dokumen itu berisi data pembayaran hingga temuan para ahli teknis.

Auditor BPKP juga meminta keterangan ahli terkait dalam melakukan audit. “Kami dis­kusi juga dengan mereka,” ucap Kristianto.

“Kalau begitu, ada penyimpangan di sini? Dikaji tidak kontrak, spek, segala macam, semua dokumen? Nah, ada penyimpangan di sini, Pak?” korek ketua maje­lis hakim Fahzal Hendri.

Baca juga : NU Dapat Konsesi Tambang, Gus Yahya Senang Banget

“Iya. Izin untuk membaca. Seperti yang kami sampaikan da­lam laporan, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saya juga. Ada beberapa penyimpangan, ada lima di sana. Penyimpangan ini memang yang berkaitan lang­sung dengan konstruksi perhitungan kami,” beber Kristianto.

Berikutnya, ia merinci lima penyimpangan dalam proyek pembangunan tol MBZ dari hasil audit investigasi timnya. Pertama, jalan tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan untuk golongan 3 sampai dengan 5.

Kedua, dokumen penawaran Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Karya-Acset Indonusa tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen lelang.

Kristianto mengemukakan, dalam dokumen lelang spesi­fikasi khusus itu dicantumkan gambar untuk steelbox girder berbentuk U juga dilengkapi dimensinya.

Baca juga : Jokowi Tugasi Pak Bas Percepat Bangun Ibu Kota Nusantara

“Artinya, ini dokumen pele­langan pekerjaan konstruksinya yang ada itu harus dipenuhi. Karena tercantum di sana, artinya ada gambar ada ukuran yang seharusnya dipenuhi, tetapi faktanya tidak,” kata Kristianto.

Penyimpangan ketiga, ketidak­sesuaian dimensi steelbox girder yang terpasang. Menurutnya, temuan ini berkaitan dengan poin kedua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.