Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Pencucian Uang

SYL Ketahuan Beli Aset Pinjam Nama Saudaranya

Kamis, 13 Juni 2024 06:10 WIB
Adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Yasin Limpo berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt)
Adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Yasin Limpo berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt)

 Sebelumnya 
“Kami pastikan Pak SYL akan didakwa kembali dengan pasal dakwaan yang berbeda. Dengan substansi konstruksi perkara yang berbeda, yaitu dugaan gratifikasi dan TPPU,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.

Ali memastikan, kasus yang kembali menyeret SYL sebagai tersangka kali ini berbeda dengan kasus yang saat ini tengah disidangkan. Di kasus dugaan pemerasan dan grati­fikasi yang juga menyeret dua bawahan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, nilainya sebesar Rp 44,5 miliar.

Sedangkan kasus anyar SYL kali ini, lanjutnya, berdasar hasil temuan sejumlah uang dari peng­geledahan tim penyidik KPK di sejumlah tempat. Pertama, di ru­mah dinas Mentan SYL, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September 2023 lalu. Kemudian rumah pengusaha pakaian dalam merek ‘Rider’ Hanan Supangkat (HS) di Perumahan Intercon Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024 malam.

“Saat penggeledahan di rumah dinas kami temukan uang Rp 30 miliar. Di rumah saksi HS itu juga kemudian ditemukan Rp 15 miliar. Nah, itu juga ada dugaan itu,” beber Ali.

Baca juga : Ashanty, Kaget Dihujat

Ali menambahkan, pihaknya telah melakukan penyitaan se­jumlah aset dari kasus ini, seperti beberapa unit rumah dan sejum­lah mobil. Aset-aset tersebutlah yang kemudian menjadi sub­stansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU, dengan nilai sekitar Rp 60 miliar.

“Jadi, totalnya ya Rp 44,5 ditambah kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwakan pada tahap berikut­nya,” jelas Ali.

Sejumlah rumah yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK di antaranya satu unit di kawasan Jakarta Selatan; satu unit rumah senilai Rp 4,5 miliar di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar; satu unit rumah yang ditempati keluarga Hatta di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.

Sementara kendaraan yang telah disita yakni satu unit Mercedes-Benz Sprinter CD warna hitam, satu unit Mercedes-Benz Sprinter warna putih, satu unit mobil New Jimny warna ivory, juga satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna perak. Terbaru, KPK juga menyita stau unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2.8 AT.

Baca juga : Susun Kabinet, Prabowo Rutin Libatkan Gibran

Dalam perkara dugaan pem­erasan yang tengah disidangkan, SYL melakukannya bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta terhadap para pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Total uang yang berhasil dikumpulkan men­capai Rp 44,5 miliar.

Upeti yang diterimanya sejak tahun 2020 sampai 2203, dari sepuluh lembaga yang ada di Kementan. Rinciannya, dari Sekretariat Jenderal Rp 4,4 miliar; Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Rp 5,3 miliar; Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Rp 1,7 miliar; Ditjen Perkebunan Rp 3,8 miliar; Ditjen Hortikultura 6,07 miliar. Kemudian dari Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar; Balitbang Pertanian/BSIP Rp 2,5 miliar; Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Rp 6,8 miliar; Badan Ketahanan Pangan Rp 282 juta; dan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Rp 6,7 miliar.

Selanjutnya, jaksa juga melakukan rekapitulasi kepentingan SYL dan keluarganya dari upeti yang didapat. Pertama, untuk keperluan istrinya, Ayunsri Harahap sebesar Rp 938.940.000 yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP; keperluan ke­luarga Rp 992.296.746 dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Barantan; untuk keperluan prib­adi mencapai Rp 3.331.134.246 dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan, untuk kado undangan mencapai Rp 381.612.500 bersumber dari Setjen dan Barantan; untuk lain-lain mencapai Rp 974.817.493 dari Setjen.

Peruntukan lainnya berupa ac­ara keagamaan, operasional men­teri, dan pengeluaran lain men­capai Rp 16.683.448.302 yang berasal dari Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, Barantan; untuk charter pesawat mencapai Rp 3.034.591.120 sumbernya dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, Barantan; untuk bantuan bencana alam/sembako mencapaiRp 3.524.812.875 sumber dari Ditjen PSP, PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, Barantan.

Baca juga : Indonesia Menuju Pentas Dunia

Lalu untuk keperluan ke­luar negeri mencapai Rp 6.917.573.555 dari Ditjen PSP, PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan; untuk um­roh mencapai Rp 1.871.650.000 sumbernya dari Ditjen PSP, PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP; terakhir untuk kurban mencapai Rp 1.654.500.000 dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan.

Atas perbuatan SYL bersamaKasdi dan M. Hatta, jaksa mendakwanya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 13 Juni 2024 dengan judul Penyidikan Kasus Pencucian Uang, SYL Ketahuan Beli Aset Pinjam Nama Saudaranya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.