Dark/Light Mode

Lagi, KPK Usut Pembelian Tanah Sarana Jaya

Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Rabu, 19 Juni 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Antara)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Menurut BPK, Sarana Jaya telah melakukan pembatalan atas pembelian tanah tersebut. Namun, FHW baru mengembalikan uang muka sebesar Rp 8 miliar, sedangkan sisanya Rp 72 miliar belum dikembalikan kepada Sarana Jaya.

Menyikapi permasalahan ini, BPK merekomendasikan agar dirut Sarana Jaya memerintahkan PT CIP menyelesaikan penggantian tanah seluas 29.981 m2 atau senilai Rp 96,59 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikutnya, menarik kembali pembayaran uang muka pembe­lian tanah sebesar Rp 72 miliar dari FHW. Kemudian menyetor­kan ke kas Sarana Jaya. Total uang yang seharusnya kembali ke BUMD DKI tersebut sebesar Rp 168,59 miliar.

Baca juga : Aurelie Moeremans, Pacari Bule Tampan

Adapun berdasar laporan ta­hunan atau annual report Tahun 2022 Sarana Jaya, hanya ada satu kali transaksi terkait pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara, yaitu atas pembelian tanah dari seseorang bernama Fiandy pada November 2020.

Sedangkan terkait pembelian tanah di Rorotan dari PT CIP, tak ada laporan yang terlampir di Annual Report Sarana Jaya Tahun 2022.

Mengenai piutang atas nama Fiandy sebesar Rp 72 miliar adalah piutang atas pembatalan pembelian tanah oleh Perusahaan kepada Fiandy. Hal ini berdasar Berita Acara Pengembalian Dana Tahap I atas pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 605.606.607 tanggal 11 November 2020 oleh Notaris Dwikora Aron atas tanah di Kp. Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga : 4 Bulan Lagi Kabinet Selesai, Para Menteri Kompak Dan Solid

“Atas piutang ini, Perusahaan telah membentuk cadangan kerugian penghapusan piu­tang. Pada tahun 2022 terdapat pembayaran Rp 1 miliar, sehingga saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp 71 miliar,” tulis laporan Sarana Jaya.

Rakyat Merdeka berusaha mengonfirmasi terkait pengadaan tanah yang tertuang dalam Annual Report 2022, termasuk IHPS II 2023 dari BPK kepada Humas Sarana Jaya Tika Sarah Permata. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum membalas pesan via WhatsApp yang dikirim pada Selasa, 18 Juni 2024.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 19 Juni 2024 dengan judul Lagi, KPK Usut Pembelian Tanah Sarana Jaya, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.