Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif
Selasa, 6 Agustus 2024 23:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk dugaan teror terhadap jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran. Mobil pengisi siniar atau podcast Bocor Alus Politik itu dirusak oleh orang tak dikenal, Senin (5/8/2024).
Iwakum mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membekuk pelaku. Selain itu, pihak kepolisian juga diminta mengusut motif dugaan teror tersebut.
"Polisi jangan berhenti dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus mengungkap motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Ketua Umum Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Dia mengatakan, pelaku dugaan teror terhadap Husein dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan.
Selain itu, Ryan juga meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers jika teror ini berkaitan dengan kerja Husein sebagai wartawan.
Baca juga : Kutuk Pembunuhan Ismail Haniyeh, Iran: Hukum Israel!
"Untuk itu, Iwakum meminta kepolisian mengusut hingga tuntas kasus ini," tegasnya.
Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan, "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".
Sementara Pasal 406 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Pasal 18 UU Pers sendiri menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta".
Ryan menekankan, kasus dugaan teror ini menambah panjang kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis Indonesia.
Baca juga : Dongkrak Penjualan Mobil Baru, LPEM UI Usul Ada LCGC Jilid 2
Penuntasan kasus ini dengan menjerat para pelaku penting untuk memberikan efek jera dan memutus rantai kekerasan terhadap wartawan Indonesia.
"Jangan sampai kekerasan terhadap wartawan terus berulang karena penanganan yang berlarut," ingatnya.
Dugaan teror ini bermula saat Husein hendak memutar balik kendaraannya di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di belakang Mabes Polri dan di depan kantor Kementerian PUPR sekitar pukul 21.50 WIB, Senin (5/8/2024).
Saat itu, Husein hendak pulang ke rumahnya setelah bertemu narasumber di mal Senayan City.
Husein kemudian mendengar bunyi keras di belakang mobilnya. Dia mulanya menduga seorang menabrak bagian belakang mobilnya, tetapi dari spion tengah, ia tak melihat ada mobil lain di belakangnya.
Baca juga : Penjualan Mobil Baru Stagnan, Menperin Minta Insentif Pajak
Saat itu, Husein hanya melihat dua orang berboncengan sepeda motor melaju ke arah Senayan. Dia tidak langsung memberhentikan mobilnya karena jalanan cukup gelap.
Husein baru memarkirkan mobil di Jalan Senjaya atau tepatnya di dekat Museum Polri. Ia sempat kembali lagi ke dekat lokasi kejadian untuk mencari CCTV yang mungkin merekam peristiwa tersebut.
Namun, petugas keamanan di Kementerian PUPR menyatakan tidak ada CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya