Dark/Light Mode

Jiwasraya-Gate: Kejagung Garap 4 Saksi, Termasuk Petinggi Pengawas Pasar Modal dan OJK

Senin, 30 Desember 2019 17:31 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggarap 4 saksi dalam kasus bayar gagal Jiwasraya, Senin (30/12). Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen.       

"Ir H selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal/anggota Dewan Komisioner OJK. (Kedua) R, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank/anggota Komisioner OJK," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (30/12).        

Baca juga : Jiwasraya Gate, SBY: Jangan-jangan Saya Disalahkan Lagi

Dua orang saksi lainnya adalah mantan Kepala Pusat Bancassurance berinisial EN dan Aliansi Strategis Jiwasraya dan Direktur PT Prospera berinisial YC.Hari menyebut, dua saksi datang atas inisiatif sendiri. Sementara dua lagi karena dipanggil Kejagung.       

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman sebelumnya menyebut, mulai hari ini, Kejagung memanggil para saksi dalam kasus Jiwasraya-Gate ini. Termasuk, mereka yang dicekal. "Jadwal pemeriksaan hari ini 2, besok 2, kemudian 6,7,8 (Januari) juga kami memanggil sekitar 20 orang," beber Adi.        

Baca juga : Kenaikan Cukai Dan Harga Rokok Terlalu Tinggi, Industri Bisa Mati

Kejagung tengah melakukan pendalaman kasus ini. Khususnya, terkait alat bukti yang berkaitan dengan kasus ini. "Saya pikir nanti kita berimprove bagaimana membuktikan peristiwa yang diduga pidana korupsi. Biar kami bekerja dalam koridor. Kami juga menerapkan hukum acara dan hukum materinya secara seksama," tutup Adi.       

Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan, mereka yang dicekal mulai diperiksa hari ini. "Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan dan mungkin nanti silahkan saja untuk tongkrongin di sana, siapa saja yang dipanggil, kemudian juga silahkan nanti bisa bertanya kepada mereka," ujarnya.         

Baca juga : Jokowi Dapat Penghargaan Tertinggi Organisasi Insinyur ASEAN

Kejagung, kata Burhanudin, sedang fokus menghitung potensi kerugian negara yang lebih besar. "Tentunya kalau nanti berapa banyak kerugiannya, itu baru prediksi awal. Masih pemeriksaan perhitungannya. Kita akan terus, bahkan saya mintanya segera secepatnya ini tuntas," tegas Burhanuddin.        

Kejaksaan, mencekal 10 orang berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Informasi yang beredar, kesepuluh orang itu adalah Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, Muhamad Zamkhani, Djonni Wiguna, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Asmawi Syam. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.