Dark/Light Mode

Disebut Menghambat Kerja KPK, Dewas: Omong Kosong!

Selasa, 14 Januari 2020 16:23 WIB
Dewan Pengawas KPK, dari kiri: Syamsuddin Haris, Harjono. Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar di GEdung KPK ACLC, Jakarta Selatan, Selasa (14/1). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Dewan Pengawas KPK, dari kiri: Syamsuddin Haris, Harjono. Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar di GEdung KPK ACLC, Jakarta Selatan, Selasa (14/1). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah menghambat komisi antirasuah dalam menangani perkara korupsi. Termasuk, dalam kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Dewas berkomitmen mendukung penuh dan menjamin kerja KPK sesuai aturan perundang-undangan. "Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Nggak ada itu. Nggak ada," tegas Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung ACLC, Jl. HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Tumpak mencontohkan, izin untuk menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap PAW caleg PDIP disetujui hanya dalam waktu beberapa jam setelah KPK mengajukan izin. "Contohnya KPU, ya kan cuma berapa jam saja sudah jadi," bebernya.

Tumpak menyatakan, kehadiran Dewas  tidak bermaksud  mempersulit, melemahkan. atau menghalangi kinerja KPK. Terkait izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan misalnya. Tumpak menegaskan, maksimal 1x24 jam Dewas akan memberikan jawaban setelah menerima permohonan dari KPK.

Baca juga : Disebut Pimpinan KPK Terburuk, Nawawi: ICW Luar Biasa

"Tadi, kami sudah kumpul semua. Dengan Deputi Penindakan semua, termasuk Jaksa Penuntut Umum, kami sudah berikan. Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan mengeluarkan izin. Itu sama sekali tidak menghambat. Paling lama, kami memberikan izin 1x24. Saya jamin, itu bisa kami laksanakan. Tadi, sudah dibicarakan," tutur Tumpak.

Bahkan, Tumpak menyatakan, saat ini Dewas sedang membangun sebuah aplikasi, untuk mempermudah proses permintaan izin dari KPK. Dengan aplikasi ini, KPK dapat mengajukan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan pada hari apa pun. Termasuk, hari libur dan dari lokasi mana pun.

"Mungkin saja, kalau memang itu dipandang perlu. Kalau perlu digeledah, silakan ajukan. Nanti, kita akan membuat nanti aplikasi melalui IT. Untuk memudahkan komunikasi antara kami dan penyidik. Walaupun dia di Papua, tetap bisa berhubungan dengan kami," ungkap dia.

KPK diketahui baru menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan PAW caleg PDIP pada Senin (13/1). Padahal, KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Wahyu bersama caleg PDIP Harun Masiku serta dua orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (9/1). Atau, sehari setelah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga : Meikarta Kerja Sama Dengan Travelio

Dengan demikian, terdapat jeda sekitar empat hari dari proses penetapan tersangka ke penggeledahan. Sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui adanya kekhawatiran, jeda waktu yang lama tersebut berpotensi digunakan pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.

Menanggapi hal ini, Tumpak menegaskan, Dewas tidak memperlambat proses perizinan penggeledahan. Belum dilakukannya penggeledahan, bisa jadi karena permohonan izin belum disampaikan kepada Dewas.

"1x24 jam sejak permohonan itu diajukan. Jadi perhatikan saja, mungkin belum ada diajukan. Untuk kasus kemarin, penggeledahan sudah kami berikan izin. dan mereka sudah menggeledah kan," tegasnya.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan, penyidik belum menggeledah lantaran menyangkut strategi penyidikan. Meski telah mengantongi izin dari Dewas. Menurut Tumpak, pihaknya hanya memberikan batas waktu 30 hari sejak izin diberikan kepada penyidik, untuk melakukan penggeledahan. Persoalan mengenai kapan penyidik akan menggeledah, sudah bukan ranah Dewas.

Baca juga : Para Pewaris Nabi, Bersedia?

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Di sana ada strateginya juga. Penyidik punya strategi, kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin 1x24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia. Cuma, dalam izin kami  sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Itu kewenangan penyidik," ucap eks komisioner KPK Jilid I itu.

Tumpak pun membeberkan mekanisme proses perizinan penggeledahan. Di KPK, pengajuan izin penggeledahan diproses secara berjenjang. Mulai dari penyidik kepada Direktur Penyidikan, hingga Pimpinan. Dari pimpinan, dibuat surat permohonan izin yang diajukan ke Sekretariat Dewas.

Tumpak mengatakan, surat permohonan tersebut akan diterima dan diteliti terlebih dahulu oleh fungsional, sebelum sampai di meja Dewas. "Sampai ke kami, Dewas akan memutuskan, apakah disetujui atau tidak. Baik secara kolektif, ataupun kolegial. Baru kemudian disampaikan ke penyidik, ke pimpinan KPK. Itu prosesnya 1x24 jam," tandasnya. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.