Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bilang di Pengadilan Akan Dibunuh Wiranto Cs
Kivlan Bikin Heboh Lagi
Rabu, 15 Januari 2020 13:08 WIB
Sebelumnya
Kivlan menepis semua dakwaan jaksa itu. Menurutnya, dakwaan itu tidak lengkap dan cermat. Ia pun merasa dikriminalisasi. Kivlan menganggap, dakwaan terhadapnya hanya berasal dari keterangan terdakwa Helmi Kurniawan alias Iwan dan mengabaikan keterangan saksi lain.
Sementara, keterangan Iwan disebutnya selalu berubah saat dikonfrontasi dengan Habil Marati ketika menjalani penyidikan.
Baca juga : Kunjungi Pengungsian, Bamsoet Hibur Anak-Anak Korban Banjir
Nah, yang menghebohkan, Kivlan menyeret-nyeret nama Wiranto. Kata dia, Wiranto, berniat membunuhnya. Kivlan mendengar kabar itu dari Helmi Kurniawan, terdakwa penguasaan senjata api sekaligus orang suruhan Kivlan.
“Pada Desember 2018, Iwan menyampaikan bahwa saya menjadi target operasi untuk dibunuh oleh Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, Goris Mere dengan esekutornya tiga orang dari Densus 88,” kata Kivlan, sambil batuk-batuk.
Baca juga : PSSI Bantu Biaya Pendidikan untuk Jasmin Sefia
“Menurut Iwan, satu orang Densus 88 yang membunuh pengawal Prabowo sudah ia bunuh di pemakaman Depok. Kemudian Iwan memberi pengawalan kepada terdakwa tanpa diminta oleh terdakwa,” tambah Kivlan.
Di tengah persidangan, Kivlan batuk tambah sering. Padahal nota pembelaan yang dibacanya baru 16 halaman. Masih tersisa 6 halaman. Tak sanggup melanjutkan, Kivlan lalu minta sidang dihentikan. Hakim memutuskan lembar eksepsi dilanjutkan hari ini. Sebelum meninggalkan pengadilan, Kivlan minta doa agar kesehatannya cepat pulih.
Baca juga : Sinergi BUMN Ringankan Derita Korban Banjir Lebak
Pernyataan Kivlan ini dibantah pihak BIN. “Tidak benar tuduhan Kivlan Zen bahwa Kepala BIN Budi Gunawan bersama sejumlah nama, seperti Wiranto, Luhut, maupun Gories Mere, ingin membunuh Kivlan Zen sebagaimana eksepsi yang disebutkan oleh Kivlan di persidangan,” kata Jubir BIN, Wawan Purwanto, kemarin.
Wawan pun mengimbau Kivlan untuk menjauhi cara-cara di luar jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. “Kita jauhi cara-cara ekstra yudisial di luar koridor hukum dalam penyelesaian masalah. Persidangannya pun dilakukan secara terbuka untuk umum dan tidak ada yang ditutup-tutupi, semua berlangsung secara fair,” ujarnya. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya