Dark/Light Mode

KPK Tak Tahu Asal Usul Sprinlidik yang Dibawa Masinton

Kamis, 16 Januari 2020 00:44 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: ist)
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak tahu menahu mengenai asal usul surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1) malam. 

Sprinlidik yang ditunjukkan Masinton tersebut terkait kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri memastikan, tim yang diterjunkan KPK ke lapangan mengantongi surat perintah. Namun, Ali menegaskan surat perintah tersebut hanya ditunjukkan kepada pihak terkait.

Baca juga : Awal Tahun Ini, Masalah Sektor Perikanan Kudu Diberesin

"Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah penyelidikan, perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses  penyelidikan tersebut," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1) malam.

Ali mempertanyakan keaslian dari surat yang ditunjukkan Masinton. Ali menegaskan, KPK tidak pernah memberikan surat perintah kepada pihak yang tidak berkepentigan dengan suatu perkara.

"Kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," tegasnya. 

Baca juga : Kalah Bersaing, Abel Ruiz Siap Hengkang Dari Barca

Ali pun membantah ada pihak di internal KPK yang membocorkan Sprinlidik tersebut hingga sampai ke tangan Masinton. Menurutnya, yang perlu dipastikan terlebih dahulu mengenai keaslian surat yang ditunjukkan Masinton.

"Jadi, ini bukan mengenai apa bocor atau tidak bocor karena kami sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak secara substansinya. Apakah itu benar yang dipegang Pak Masinton adalah produk dari KPK, kami tidak tahu sehingga kami tidak akan arah ke sana karena kami meyakini tidak pernah memberikan surat penyelidikan kepada siapapun selain yang berkepentingan langsung," tutur Ali.

Ali memastikan, isu kebocoran Sprinlidik tidak mengganggu kinerja KPK. Komisi antirasuah bakal terus bekerja menangani perkara korupsi. Termasuk kasus dugaan suap proses PAW caleg PDIP itu. 

Baca juga : Pemko Padang Panjang Usulkan Chatib Sulaiman Jadi Pahlawan Nasional

"Ini bukan dalam konteks mengganggu tidak mengganggu karena ini proses penyelidikan pun sudah selesai. Kami kan sekarang fokus pada penyidikan yang sudah menetapkan empat orang tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja. Kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum, undang-undang. Kami jalankan sesuai mekanisme yang ada," tandasnya.

Dalam surat Sprinlidik yang ditunjukkan Masinton tertera tanggal 20 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo. Sprilindik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.