Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pijar 98: Kepiawaian Dasco Pimpin DPR Setujui Abolisi-Amnesti Lembong & Hasto
Jumat, 1 Agustus 2025 10:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Informasi dan Jaringan Aksi Reformasi (PIJAR) 98 mengapresiasi langkah Pemerintah dan DPR RI dalam menyetujui pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (30/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Persetujuan DPR diberikan setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi III DPR.
Usulan abolisi dan amnesti ini sebelumnya diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat presiden (surpres) tertanggal 25 Juli 2025.
Baca juga : Puan Kritisi Berbagai Persoalan Aktual
Surpres tersebut disusun atas masukan dari Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas HAM.
Ketua Umum PIJAR 98, Sulaiman Haikal, menyebut abolisi untuk Thomas Lembong merupakan bentuk pengakuan negara atas kemungkinan terjadinya cacat prosedural dan politisasi dalam proses hukum yang pernah dihadapinya.
“Negara memiliki mekanisme korektif ketika proses hukum menyisakan ketidakpastian dan rasa tidak adil. Ini penting untuk memulihkan nama baik sekaligus membuka ruang kontribusi publik yang lebih luas dari beliau,” kata Haikal.
Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, dilihat sebagai bagian dari upaya pemulihan politik nasional.
Baca juga : Minta Megawati Tak Jenguk Dirinya di Sel, Ini Alasan Hasto
PIJAR 98 menilai pemberian amnesti ini sebagai simbol keberanian bangsa dalam memutus siklus balas-membalas politik demi konsolidasi demokrasi jangka panjang.
“Langkah ini bukan akhir dari bab hukum, tetapi awal dari bab baru rekonsiliasi sosial-politik. Negara hukum yang adil bukan hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga mampu memberikan pengampunan dalam konteks yang tepat,” tegas Haikal.
Dalam rapat paripurna tersebut, mayoritas fraksi menyatakan setuju, dengan hanya satu fraksi memilih abstain.
Proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen serta platform digital DPR.
Baca juga : Daftar 6 Kepala Daerah Yang Dilantik Secara Simbolis Oleh Presiden Prabowo
PIJAR 98 juga menyatakan dukungan terhadap semangat reformasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta rekonsiliasi nasional.
“Profesor Dasco telah menunjukkan kepiawaian bernegara dengan sukses memimpin proses persetujuan abolisi dan amnesti di parlemen. Ini preseden penting dalam demokrasi Indonesia,” tutup Haikal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya