Dark/Light Mode

Sempat Terjadi Aksi Kejar Kejaran

Tim P2 Bea Cukai Pusat, Sukses Bongkar Sindikat Pengedar Rokok Ilegal

Senin, 10 Februari 2020 11:54 WIB
Petugas Penyidikan Dan Penindakan (P2) Bea Cukai membongkar sindikat pengedar rokok ilegal di Jambi.
Petugas Penyidikan Dan Penindakan (P2) Bea Cukai membongkar sindikat pengedar rokok ilegal di Jambi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat, Jakarta sukses membongkar sindikat pembuat dan pengedar rokok ilegal di Provinsi Jambi.

Sebanyak ribuan batang rokok ilegal milik pengusaha rokok asal Malang berinisial J disita sebagai barang bukti. Terbongkarnya bisnis rokok ilegal yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah itu terjadi pada Senin, 27 Januari 2020. 

Saat itu, tim gabungan Bea Cukai Pusat bersinergi dengan tim P2 Bea Cukai Jambi melakukan penggerebekan di dua lokasi, yaitu di Jalan Ness, Muaro Jambi dan Jalan Lingkar Barat II, Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Jambi.

"Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika P2 Bea Cukai Pusat mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 26 Januari 2020 tentang kedatangan rokok ilegal dari Malang ke Jambi dalam jumlah besar," tutur Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jambi, Heri Susanto dalam rilis, Senin (10/2/2020).

Baca juga : Ibu Ani Turut Andil Sukseskan Pembangunan Indonesia

Berdasarkan informasi itu lanjut Heri, tim P2 Bea Cukai Pusat turun ke Jambi. Pada Senin 27 Januari 2020, tim P2 Bea Cukai Pusat melakukan pengintaian dan  memergoki sebuah mobil boks keluar dari gudang dengan bermuatan penuh rokok ilegal.

Namun, saat dihentikan kata dia, sopir mobil boks tersebut berupaya kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.  Tim P2 Bea Cukai Pusat berhasil menghentikan laju mobil boks bernomor polisi  BH 9244 AU itu di Jalan Ness, Muaro Jambi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 40  karton rokok ilegal dari berbagai merk, di antaranya merk Rasta," katanya.

Heri menjelaskan, Tim P2 Bea Cukai Pusat kemudian melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari barang bukti rokok ilegal lainnya. 

Baca juga : Muhadjir Effendy : Kami Sisipkan Ke Pelajaran Relevan

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi masih terdapat 10 truk yang bermuatan sama sedang parkir di halaman sebuah gudang di Jalan Lingkar Barat II, Bagan Pete, Kota baru, Jambi.

Sebelum menggerebek gudang tersebut, tim P2 Bea Cukai Pusat menggandeng petugas P2 dari Kantor Bea Cukai Jambi. Dari hasil penggeledahan di gudang itu, disita 350 karton rokok ilegal yang dimuat dalam 10 truk dan 313 karton rokok ilegal lainnya yang masih tersimpan di dalam gudang.

Selain menyita ratusan karton yang berisi ribuan batang rokok ilegal, tim gabungan P2 Bea Cukai juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam bisnis rokok ilegal tersebut.

Keempat orang itu berinisial A berusia 20 tahun, HP 31 tahun, FS 19 tahun dan A 48 tahun. 

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Barang atau Jasa, KPK Garap Eks Pejabat Kementerian Agama

Menurutnya, penindakan ini selaras dengan kampanye yang masih dilakukan, yaitu Kampanye Gempur Rokok Ilegal.  “Diharapkan dengan adanya operasi Gempur ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal,” tegas Heri.

Sementara itu, tokoh masyarakat Jambi, Haji Mohammad Bahrun mengungkapkan rasa terima kasih kepada petugas bea cukai, karena menurutnya, para pelaku akan merasa jera untuk mengulangi perbuatan jahat mereka di wilayah Jambi.

“Kami meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar memerintahkan bawahannya, dalam hal ini Bea Cukai, supaya menangkap pemilik pabrik rokok-rokok ilegal tersebut,” pungkasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.