Dark/Light Mode

Kelar Garap Bupatinya, KPK Periksa Sekwan DPRD Tulungagung

Rabu, 12 Februari 2020 12:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menggarap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo pada Selasa (11/2), hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung Budi Fatahillah Mansyur.

Dia diperiksa dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, pada tahun anggaran 2018.

Budi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono, bekas Ketua DPRD Tulungagung. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/2).

Sebelumnya, saat memeriksa Maryoto Birowo, penyidik KPK menggali aliran uang suap yang salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung.

"Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo diperiksa sebagai saksi untuk Tsk SPR (Supriyono) Mantan Ketua DPRD Tulungagung di mana penyidik pada intinya mendalami adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2) malam.

Maryoto diperiksa hampir 5 jam. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 15.45 WIB, dia mengaku dicecar 27 pertanyaan.

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Barang/Jasa, KPK Garap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

"Hanya meluruskan saja ya. Mekanisme saja, (terkait) tugas pokok wakil bupati, plt," ujar Maryoto yang memegang beberapa lembar kertas.

Maryoto juga mengaku sempat ditanya soal mekanisme pengesahan APBD Tulungagung. Namun, ia tidak menjelaskan panjang lebar soal itu kepada wartawan. "Yang di provinsi enggak ada, (APBD) di Tulungagung saja. Ya, iya ya seperti satu proses mekanisme saja," tutupnya.

Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain, Maryoto tampak gugup. Dia berjalan tergesa menyusuri lorong menuju ke luar gedung KPK. Sampai di depan gedung komisi antirasuah, Maryoto langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.

Ini kali kedua pengganti Syahri Mulyo yang jadi pesakitan KPK itu diperiksa. Sebelumnya, Maryoto sempat diperiksa pada 16 Mei 2019. Saat itu, dia juga digarap untuk tersangka Supriyono.

Supriyono ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca juga : Perbaiki Aktiva Perseroan, BTN Gandeng Kejagung

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam dakwaan, Supriyono bukan satu-satunya pejabat yang disebut Jaksa KPK menerima aliran dana dari Syahri Mulyo.

Baca juga : Digarap KPK, Riski Sadig Terlibat DAK Tulungagung?

Jaksa juga menyebut uang mengalir ke Wabup Tulungagung yang kini jadi Bupati Tulungagung Maryoto sebesar Rp 4,675 miliar, Sekda Tulungagung Indra Fauzi sebesar Rp 700 juta, Kepala BPAKD Tulungagung Hendry Setiyawan sejumlah Rp 2,985 miliar dan aparat penegak hukum, wartawan serta LSM sebesar Rp 2,222 miliar.

Selain pejabat di Kabupaten Tulungagung, duit haram itu juga dinikmati oleh pejabat Provinsi Jawa Timur. Di antaranya, Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur Budi Juniarto sejumlah Rp 8,025 miliar, Kepala Keuangan Provinsi Jatim Budi Setiyawan selaku sebesar Rp 3,75 miliar, Kepala Bidang Fisik Prasarana Jatim Tony sejumlah Rp 6,75 miliar, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung Chusainuddin sejumlah Rp 1 miliar dan kepada Ahmad Riski Sadiq sebesar Rp 2,93 miliar.

KPK memastikan, fakta-fakta persidangan ini juga akan didalami. "Memang kita menggali dugaan aliran dana ketok palu APBD 2018. Tentunya nanti keterangan dari saksi lain tentu akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terkait dengan fakta yang sudah ada," tutup Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.