Dark/Light Mode

Kasus Suap Eks Petinggi Lippo Group

Rekening Istri Eks Sekretaris MA Pernah Diperiksa Kejagung

Senin, 28 Januari 2019 18:13 WIB
Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi (kerudung pink), menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi (kerudung pink), menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, mengaku pernah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait transaksi uang masuk miliaran rupiah ke rekeningnya.

"Pemeriksaan rekening. Kenapa ada uang masuk sekian. Ternyata, setelah diperiksa Kejagung, rekening itu adalah utang Pak Nurhadi di bank, untuk membeli rumah sarang burung walet yang lain. Itu saja," kata Tin Zuraida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1).

Tin yang sempat bertugas di MA dan menjadi Staf Ahli di Kemenpan RB ini menyampaikan keterangan tersebut, menjawab pertanyaan salah satu Anggota Majelis Hakim kepada Tin, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan terdakwa eks bos Lippo Group Eddy Sindoro.

Baca juga : Istri Gubernur, Eks Menteri & Gubernur Berebut 3 Kursi

Dicecar lebih jauh oleh hakim soal motif Kejagung memeriksa rekening tersebut, Tin hanya memperkirakan ada pihak yang melaporkan soal transaksi perbankan tersebut. "Iya mungkin ada teman saya. Kemungkinan, ada yang lihat, kok ada transferan di rekening saya," ujarnya.

Sedangkan saat dikonfirmasi hakim apakah pemeriksaan tersebut terkait rekening gendut, Tin sontak membantah. "Bukan begitu. Dikira saya kerja di Mahkamah Agung dengan korupsi. Dugaan saya korupsi karena [isi] rekeningnya besar," katanya.

Tin menyebut, setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Kejagung menyatakan bahwa rekening atau transaksi tersebut bukan dari tindak pidana korupsi. Uang tersebut merupakan pinjaman untuk membeli rumah sarang burung walet. "Ternyata, setelah diteliti oleh Kejagung, clear bahwa uang itu pinjaman Pak Nurhadi untuk pembelian rumah. Rumah yang di Karawang itu sebagian dibeli dengan cara meminjam, Pak," ucapnya.

Baca juga : Eddy Sindoro Pernah Bikin Memo Untuk Nurhadi

Tim kuasa hukum terdakwa Eddy Sindoro pun sempat menanyakan soal pemeriksaan rekening oleh Kejagung. Tin kali ini menyampaikan, uang yang masuk ke rekeningnya sekitar Rp 5 miliar merupakan pinjaman suaminya dari bank. "Jadi waktu itu Pak Nurhadi pinjam ke bank, masuknya ke rekening saya. Kalau nggak salah Rp 5 miliar atau berapa. Tidak ada temuan, sudah clear. tidak ada temuan sama sekali," ujarnya.

Tin Zuraida mengaku sudah melakukan pembuktian terbalik bahwa uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya itu benar-benar bukan hasil tindak pidana. "Mulai 2011 sampai 2000 berapa itu sudah clear. Saya punya ini-nya dari Kejaksaan. Jadi saya membuktikan terbalik kepada Kejaksaan," ujarnya.

Sedangkan kapan pemeriksaan oleh Kejagung, Tin Zuraida mengaku sudah tidak ingat pasti. "Sebelum tahun 2016, sampai 2018 kalau nggak salah. Tapi dengan hasil clear. Di MA juga, saya bukan pemegang uang," tutupnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.