Dark/Light Mode

Jangan Sampai Mengendap

KPK Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Impor Mobil Mewah

Selasa, 3 Maret 2020 22:26 WIB
Jangan Sampai Mengendap KPK Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Impor Mobil Mewah

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan korupsi pada importasi mobil-mobil mewah yang memanfaatkan fasilitas diplomatik wajib mendapatkan perhatian serius.

Aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Yusu Halawa, mengatakan, kasus ini jangan dibiarkan mengendap.

Dia bilang, aktivis dan para pegiat antikorupsi terus meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK Firli Bahuri agar memberikan atensi terhadap kasus dugaan korupsi pada importasi mobil-mobil mewah.

Dalam suratnya yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 3 Maret 2020, Dia menulis bahwa selama belasan tahun, kasus dugaan korupsi tersebut mengendap di kantor KPK. Sampai saat ini belum disentuh. 

Lebih lanjut Yusu Halawa mengungkapkan, surat yang dilayangkan KPMP Bergerak dikirim surat melalui WhatsApp Messenger ke Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rahman.

Baca juga : Firli CS Diminta Usut Dugaan Korupsi Impor Mobil Mewah Diplomatik

Adapun surat untuk Ketua KPK Firli Bahuri juga disampaikan melalui pesan WhatsApp Messenger milik orang nomor satu di lembaga antirasuah tersebut.

“Surat kami sudah terkirim, baik ke Juru Bicara Kepresidenan maupun Ketua KPK. Kami berharap Juru Bicara Kepresidenan segera menyampaikan ke Presiden Jokowi, aspirasi masyarakat yang termuat dalam surat itu,” kata Yusu Halawa dalam keterangannya, Selasa (3/3).

Selain itu, KPMP Bergerak juga berharap agar penyidik KPK dapat segera mempelajari kasus dugaan korupsi tersebut. Langkah itu agar bisa memulai penyelidikan setelah surat itu sampai ke tangan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Yusu Halawa menerangkan, kasus dugaan korupsi pada importasi mobil-mobil mewah yang memanfaatkan fasilitas diplomatik sudah berlangsung selama belasan tahun dan hingga kini masih terus terjadi.

“Bukti tentang sepak terjang para sindikat pemasok mobil mewah masih berlangsung sampai sekarang adalah penangkapan 14 unit mobil mewah, atau super car oleh Polda Jawa Timur pada bulan Desember 2019. Sebagian mobil mewah yang ditahan Polda Jatim itu masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas diplomatik,” jelas Yusu Halawa.

Baca juga : Yasonna Pengen Dongkrak Peringkat Kemudahan Berusaha

Bisnis mobil mewah impor ilegal tersebut mendatangkan untung berlimpah bagi para sindikat. Dia bilang, selama ini para pelaku tidak membayar Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) barang mewah. 

Sebagai informasi, importasi dengan memanfaatkan jalur diplomatik atau sering disebut dengan fasilitas Form B mendapatkan pembebasan BM dan PDRI.

Fasilitas Form B ialah fasilitas otomotif yang diberikan khusus kepada negara perwakilan asing, badan internasional  dan para pejabatnya untuk mengimpor kendaraan bermotor.

Seharusnya, kata Yusu Halawa, mobil-mobil mewah tersebut dipakai oleh para pejabat perwakilan asing di Indonesia sesuai peruntukannya karena memanfaatkan fasilitas diplomatik.

Namun, faktanya, mobil-mobil mewah itu dipajang di showroom dan diperjualbelikan secara bebas ke masyarakat konsumen. Menurutnya, di pasaran, harga mobil mewah impor per unit mencapai miliaran rupiah.

Baca juga : Jokowi: Jangan Sampai Ada Pasal Titipan dalam Omnibus Law

Pihaknya mengkalkulasi, selama 14 tahun berjalan, nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar. 

"Kami meminta atensi Presiden dan Ketua KPK agar kasus dugaan korupsi ini segera diusut. Jangan sampai negara terus merugi akibat ulah sindikat pemasok mobil mewah,” pungkas Yusu Halawa. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.