Dark/Light Mode

Jangan Nekat Korupsi Anggaran Corona, Ancamannya Hukuman Mati

Rabu, 1 April 2020 19:36 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jangan pernah berpikir untuk menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan virus Corona alias Covid-19. Kalau masih nekat, ancamannya hukuman mati loh!

Hal ini ditegaskan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Baca juga : Tangkal Virus Corona, Ilmuwan Kanada Bikin Masker Berlapis Garam

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Untuk mengawasi penggunaan anggaran itu, komisi antirasuah telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : PSSI Luncurkan Video Garuda Melawan Corona, Ini Penjelasannya

"Koordinasi ini merupakan upaya pencegahan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," imbuhnya.

Ini bukan kali pertama KPK mewanti-wanti soal itu. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menebar ancaman itu.

Baca juga : Cegah Penyebaran Corona, Arab Saudi Karantina Jeddah

"Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana," tegas Firli melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3) pekan lalu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penambahan belanja APBN sebesar Rp 405,1 triliun pada tahun ini, untuk menghadapi dampak Covid-19 di Indonesia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.