Dark/Light Mode

Heboh Kenaikan Gaji Pimpinan KPK 300 Juta

Firli Nunjuk Hidung Agus

Sabtu, 4 April 2020 08:11 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK kembali jadi bahan obrolan. Tapi, bukan karena kegagahannya nangkepin koruptor, melainkan hebohnya pimpinan KPK minta naik gaji. Dari seratus jutaan per bulannya, jadi 300 juta. Wow.

Akibat berita ini, KPK habis dibully. Tak ingin lembaga yang dipimpinnya semakin babak belur, Ketua KPK Firli Bahuri langung turun tangan. Dia membenarkan ada usulan kenaikan gaji pimpinan KPK. Tapi, Firli memastikan itu bukan usulan dirinya juga pimpinan KPK lainnya.

“Usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK diajukan pimpinan lama, zaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang,” tegas Firli, kemarin.

Baca juga : Soal Usulan Kenaikan Gaji, Eks Ketua KPK: Waktunya Tak Tepat

Firli menyebut tepatnya usulan itu disampaikan 15 Juli 2019. Eks Kapolda Sumsel itu memastikan, pimpinan KPK belum membahas usulan tersebut. “Kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan,” tegas Firli.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri ikut menguatkan. “Kami memahami dalam kondisi saat ini banyak yang lebih membutuhkan perhatian kita,” beber Ali, kemarin sore.

Ali membeberkan salah satu pertimbangan usulan kenaikan gaji diajukan Pimpinan KPK jilid IV merujuk ke gaji para pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK dan MA.

Baca juga : Saut Benarkan Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK di Eranya, Tapi Ada Pengecualian

Apa tanggapan pimpinan KPK jilid IV soal ini? Agus Rahardjo dan Saut Situmorang tak membantah pernyataan Firli. Mereka membenarkan usulan itu diajukan di era kepemimpinannya.

“Betul, itu kami yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tapi untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya,” tutur Agus, kemarin.

Tapi, Agus mengingatkan, usulan tersebut didengungkan saat kondisi negara masih berjalan normal. Karena saat ini situasi tak normal lantaran wabah corona, Agus menilai tak elok usulan tersebut masih dibahas. “Saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan mem bahas kenaikan gaji dulu!” tegas Agus.

Baca juga : KPK Disebut Minta Naik Gaji Jadi Rp 300 Juta, Firli: Itu Usulan Agus Rahardjo Cs

Eks Kepala LKPP ini mengusulkan pembahasan kenaikan gaji diubah menjadi pembahasan menyumbangkan gaji untuk membantu penanganan corona. “Banyak contoh, saat ini pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya, untuk partisipasi dalam rangka membantu menangani krisis,” saran dia.

Sementara Saut menyatakan, usulan naik gaji sebenarnya diperuntukkan untuk staf KPK. Kenaikan gaji itu untuk mencegah konflik kepentingan para pegawai komisi antirasuah. Namun, gaji staf berpatokan pada gaji pimpinan. Karena itu, untuk mengerek gaji staf, gaji pimpinan KPK mesti dinaikkan.

Namun setelah melihat dinamika KPK ketika dipimpin Firli cs, Saut berubah pikiran. Dia meminta usulan kenaikan gaji itu dibatalkan. Malah, kalau bisa, Saut usul gaji mereka diturunkan. Alasannya, Firli dan kawan-kawan belum menunjukkan kinerjanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.