Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengembangan Kasus Rejang Lebong
KPK Sita Rp 4 M Di Rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu
Senin, 27 Juli 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Sementara tiga tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, yakni ISB dari PT SMS, EM dari CV MU, dan YOK dari CV AA.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap Fikri diduga meminta fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki total pagu proyek sekitar Rp 91,1 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Februari 2026 berlangsung pertemuan di rumah dinas Bupati yang dihadiri Fikri, HEP, dan BB, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.
Baca juga : Badiul Hadi: Bukan Pada Regulasi, Tapi Implementasinya Lemah
“Termasuk pembahasan menge nai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ucap Asep.
KPK menduga, Fikri kemudian menentukan kontraktor yang akan mengerjakan proyek dengan memberikan kode inisial pada daftar pekerjaan sebelum dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada BB.
Menurut Asep, permintaan fee proyek tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dari hasil penyidikan, KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri, HEP, dan tiga kontraktor terkait pemberian fee proyek.
Baca juga : Daniel Johan: Semangat Prabowonomics Untuk Kesejahteraan Rakyat
Ketiganya diduga menyerahkan uang tahap awal dengan total Rp 980 juta melalui sejumlah perantara.
Rinciannya, EM menyerahkan Rp 330 juta terkait proyek senilai Rp 9,8 miliar. ISB menyerahkan Rp 400 juta untuk proyek jalan senilai Rp 3 miliar.
Sementara YOK menyerahkan Rp 250 juta terkait proyek penataan kawasan stadion senilai Rp 11 miliar.
Saat OTT pada 9 Maret 2026, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Baca juga : Komdigi Siapkan Aturan Baru Soal Kuota Internet
Dari 13 orang yang diamankan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai Rp 756,8 juta dari sejumlah lokasi, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Fikri dan HEP senilai Rp 775 juta yang diduga berasal dari pola permintaan fee proyek kepada para rekanan secara berulang. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya