Dark/Light Mode

Apresiasi Kominfo, Ombudsman Ajak Semua Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Sabtu, 18 April 2020 18:45 WIB
Aplikasi PeduliLindingi (Foto: tangkapan layar)
Aplikasi PeduliLindingi (Foto: tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membuat aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu cara sebagai pemutus mata rantai Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, seharusnya kementerian/lembaga dapat segera menindaklanjuti surat Kominfo tersebut yang meminta seluruh aparatur sipil negara, baik di pusat maupun daerah beserta keluarganya, anggota TNI Polri dan keluarganya, karyawan BUMN dan keluarganya, serta mahasiswa dan pelajar mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar masing-masing.

“Seluruh kementerian harus segera memastikan agar seluruh ASN dan keluarganya, baik itu yang ada di pusat maupun daerah, dapat menginstal aplikasi PeduliLindungi ini. Tujuannya, agar ASN dan keluarganya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Alamsyah, Sabtu (18/4).

Baca juga : Jokowi Apresiasi Adanya Rumah Sakit Tanpa Dinding

Karena pemerintah sudah menetapkan platform ini untuk memotong mata rantai Covid-19, sambung Alamsyah, kementerian/lembaga dan pemda yang sudah membangun sistem serupa harus segera mengintegrasikan ke dalam PeduliLindungi. Ombudsman meminta agar seluruh kepala daerah juga mengimbau seluruh warganya untuk dapat mengunduh PeduliLindungi. 

“Aplikasi PeduliLindungi ini merupakan aplikasi yang sudah dijamin keamanannya oleh pemerintah dan didukung seluruh operator selular di Indonesia. Sehingga semua kementerian/lembaga, baik itu yang ada di pusat maupun daerah, harus segera mengintegrasikan sistemnya ke dalam PeduliLindungi. Sehinga koordinasi dan data yang valid dapat segera didapatkan oleh pemerintah dan masyarakat. Sehingga tidak ada simpangsiur data dan informasi dikemudian hari,” terang Alamsyah.

Baca juga : Akademisi Ini Anggap Omnibus Law Layak Dipertimbangkan

Untuk masyarakat, Alamsyah meminta  tidak perlu khawatir terhadap aplikasi PeduliLindungi ini. Sebab, di beberapa negara maju, aplikasi semacam ini sudah dijadikan salah satu alat untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Ini bukan sesuatu yang baru. Singapura dan Korea Selatan juga sudah menerapkan terlebih dahulu. Jadi, masyarakat tidak usah berpikir negatif terlebih dahulu kepada pemerintah. Dengan aplikasi ini, justru masyarakat akan terbantu dengan mengetahui status penyebaran Covid-19 di daerahnya. Kita akan selalu diingatkan dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut,” kata Alamsyah.

Baca juga : Dua Komisioner Ombudsman Positif Corona, Karantina Mandiri di Rumah

Sebelumnya, Kominfo sudah meluncurkan secara aplikasi PeduliLindungi. Untuk menindaklanjuti dan menyebarluaskan aplikasi PeduliLindungi, Kominfo sudah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, dan Kapolri agar ASN, baik itu di pusat maupun daerah, anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, serta mahasiswa dan pelajar mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar masing-masing.

Saat ini, aplikasi PeduliLindungi sudah dapat diunduh dengan aman melalui Playstore dan Appstore. Aplikasi PeduliLindungi ini juga mendapatkan dukungan dari seluruh operator selular di Indonesia. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.