Dark/Light Mode

Warning Bawaslu Pusat

Awas, Bantuan Sosial Rawan Dipolitisasi Calon Incumbent

Sabtu, 2 Mei 2020 07:48 WIB
Ilustrasi bansos Bupati Klaten Sri Mulyani. (Foto: Twitter)
Ilustrasi bansos Bupati Klaten Sri Mulyani. (Foto: Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti sejumlah petahana atau incumbent memanfaatkan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi virus corona alias Covid-19. Pemanfaatan ini bisa sebagai ajang politisasi untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar dilpilih lagi di pilkada.

"Memang laporan dari teman-teman daerah, ada di beberapa provinsi terjadi politisasi bansos ya. Memang masih memenuhi sya rat berkontestasi karena pe ta hana baru menjabat satu kali,” kata Komisioner Bawaslu Pusat, Ratna Dewi Petalolo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, kemarin.

Ratna menyebutkan, politisasi bansos biasanya dilakukan petahana. Berdasarkan data dihimpun, kata Ratna, dugaan bansos ini muncul di sejumlah daerah seperti, Lampung, Bengkulu, Sumatra Barat. Bahkan, sempat viral di media sosial di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Klaten).

Baca juga : Awas, Petahana Bisa Lakukan Abuse of Power dan Beli Suara

“Nah, itu memang hasil pengawasan Bawaslu. Kami mendapatkan peristiwa itu. Bawaslu daerah juga mendapatkan peristiwa itu. Teman-teman di daerah masih terus melakukan penelusuran mendalam,” ujarnya.

Sayangnya, aku Ratna, Bawaslu belum bisa mengambil tindakan terkait dugaan politisasi bansos secara hukum. Mengingat, peristiwa itu tidak terdapat kontestan pilkada definitif yang dirugikan. Tapi, politisasi bansos ini jelas-jelas dapat melanggar aturan.

Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada mengatur petahana dilarang membuat program atau kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Meski begitu, Ratna menyampaikan, Bawaslu daerah akan secara terus menerus memberikan imbauan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan dugaan politisasi bansos.

Baca juga : Bawaslu Temukan Ada Bantuan Sembako Disertai Foto Cakada

“Kalau itu program pemerintah, untuk menghindari diduga ada unsur kepentingan politik, seharusnya menggunakan lambang pemda saja,” jelasnya.

Ratna memastikan jika pelanggaran nantinya masih terjadi setelah tahapan pilkada resmi dimulai, Bawaslu akan menindak tegas. “Kalau sudah ada pasangan calon dan masih terjadi pasti itu, akan kita ditindak,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, nama petahana Bupati Klaten Sri Mulyani beberapa hari ini jadi perbincangan. Ini karena banyak foto Sri Mulyani menempel di bansos hingga hand sanitizer untuk warga terdampak Covid-19. Padahal, dirinya sudah direkomendasikan PDIP untuk maju lagi di Pilkada 2020.

Baca juga : Cegah Covid-19, Angkasa Pura II Bantu APD dan Alat Kesehatan di Banten

Dari foto beredar di dunia maya , foto Sri tertempel di sejumlah dus bansos dan sembako, seperti beras. Parahnya lagi, foto Sri ditempel di hand sanitizer pemberian Kemensos. Tidak lupa foto tersenyumnya nangkring di situs penanganan corona Pemkab Klateng. Aksi membranding diri di tengah pandemi Covid-19 ini disesalkan banyak pihak. Apalagi Sri Mulyani diketahui akan terjun lagi di Pilbup Klaten 2020.

Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) mendesak semua pihak agar tidak kampanye terselubung saat pandemi Covid-19 untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

“Kami mendesak agar pemberian bantuan korban terdampak Covid-19 tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas di Pilkada 2020. Apalagi jika pemberian bantuan itu bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya,” tegas Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Jateng Rofiuddin. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.