Dark/Light Mode

Sebelum Tangkap Nurhadi di Simprug, KPK Geledah 13 Rumah

Selasa, 2 Juni 2020 16:41 WIB
Nurhadi memakai rompi oranye di KPK (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Nurhadi memakai rompi oranye di KPK (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidik menggeledah 13 rumah sebelum akhirnya menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) kemarin. Ghufron mengatakan, seluruh rumah yang telah digeledah adalah milik Nurhadi.

"KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah  yang bersangkutan," ungkap Ghufron, Selasa (2/6). Di antaranya, dua rumah di Jakarta Selatan dan sebuah villa di Ciawi, Bogor. 

Baca juga : Nurhadi dan Menantunya Ditangkap di Simprug Golf, Satu Rumah Beda Kamar

Namun, Ghufron menyatakan, KPK belum mengetahui kepemilikan rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, yang jadi tempat Nurhadi dan menantunya bersembunyi. "Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumah beliau," imbuh Ghufron. 

Yang pasti, saat penangkapan, selain Nurhadi dan Rezky, di dalam rumah itu juga ada di dalam rumah itu istri dan anak Nurhadi, yakni Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi, serta seorang pembantu. Tin turut dibawa tim penyidik KPK karena sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya. Yakni, pada 11 dan 24 Februari.  

Baca juga : Kepolisian Cari Keberadaan Nurhadi Di Sekitar Kemayoran

"Statusnya sebagai saksi. Kenapa dibawa? Sebagaimana ketentuan undang-undang hukum acara pidana, terhadap orang yang dipanggil secara sah, dua kali berturut-turut tidak hadir, maka panggilan selanjutnya dengan perintah untuk membawa," tegas Ghufron.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Sementara kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Tangkap Tersangka Tanpa Gaduh, KPK Dapat Jempol Ketua MPR

Sementara, terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.