Dark/Light Mode

Nurhadi Ditangkap, Mahfud: Bukti KPK Bekerja Tanpa Teriak-teriak

Rabu, 3 Juni 2020 13:12 WIB
Mahfud MD/IG
Mahfud MD/IG

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kerja KPK yang berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap gratifikasi Rp 46 miliar.

Mahfud menyebut, anggapan KPK tak serius mengejar Nurhadi terpatahkan.

“Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," ungkapnya kepada RMco.id, Rabu (3/6).

Selain itu, penangkapan Nurhadi juga membuktikan banyak anggapan keliru terhadap kasus ini.

Baca juga : Nurhadi dan Menantunya Ditangkap di Simprug Golf, Satu Rumah Beda Kamar

Ini membuktikan beberapa hal. Pertama, kata Mahfud, keliru anggapan bahwa Nurhadi dilindungi oleh orang kuat.

Kedua, penangkapan ini pembuktian KPK yang berjanji akan bekerja efektif dan senyap. 

“Ini bagian dari pembuktian pernyataan KPK mereka akan bekerja tanpa harus berteriak-teriak," tuturnya.

“Pak Firli pernah bilang kepada saya, biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik," pungkas Mahfud.

Baca juga : Wahidin Halim: Jangan Cari Kerja di Banten!

Sebelumnya, Senin (1/6, Nurhadi yang buron hampir empat bulan ini akhirnya berhasil ditangkap KPK. Ia ditangkap di sebuah rumah di Simprug, Jaksel. Nurhadi ditangkap bersama menantunya yang terjerat perkara yang sama, Rezky Herbiyono.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan Nurhadi berawal dari informasi masyarakat. Tim KPK, yang disebut dipimpin Novel Baswedan, menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak menuju sebuah rumah mewah berlantai tiga di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama. 

Selain dua buronan itu, di dalam rumah ada juga istri dan anak Nurhadi, yakni Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi, serta seorang pembantu. Tin ikut dibawa penyidik ke markas antirasuah. Soalnya, Tin yang kini menjabat staf ahli bidang politik dan hukum di Kemenpan RB itu juga dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus suap gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat suami dan menantunya. 

Usai diperiksa, Nurhadi dan Rezky, langsung dijebloskan ke dalam sel di rutan Gedung KPK lama, Kavling C1. Selain Nurhadi dan Rezky, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Tersangka ini masih buron, belum tertangkap. 

Baca juga : Jangan Salah Sangka, Ethiopia Bukan Lagi Negara Miskin Dan Terbelakang

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. 

Rinciannya, suap dari PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar serta gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. 

Ghufron memastikan, KPK dibantu Polri akan terus mencari Hiendra dan dua buronan lain KPK yakni caleg PDIP Harun Masiku dan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. 

“Koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan," tandas Ghufron. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.