Dark/Light Mode

Gagal Ke Tanah Suci Tahun Ini

36.000 Calon Jamaah Haji Asal Jabar Ngarep Penjelasan Lengkap Dari Kemenag

Kamis, 4 Juni 2020 13:18 WIB
Forum Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh, H Wawan Ridwan Misbach. (Ist)
Forum Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh, H Wawan Ridwan Misbach. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Pusat memutuskan menunda pelaksanaan ibadah haji Tahun 2020. Imbas putusan tersebut, sekitar 36.000 calon jamaah haji asal Jabar dipastikan gagal berangkat ke tanah suci.

Menanggapi hal tersebut, Forum Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh, Wawan Ridwan Misbach mengatakan bahwa dirinya bersyukur jika ibadah haji tahun ditunda.

"Saya secara pribadi Alhamdulillah dibatalkan. Kalo dipaksa kan akan banyak masalah disana. Karena waktunya mepet menjelang pemberangkatan haji, dan ini kami syukuri," jelasnya, Rabu (3/6).

Wawan menambahkan, persiapan jika jamaah dari Indonesia diberangkatkan yakni berupa karantina, proses kesehatan di arab saudi belum siap semuanya. "Dengan ditunda tahun 2021, kita bisa menyiapkan semuanya," paparnya.

Baca juga : Haji Tahun Ini Dibatalkan, Bamsoet Ajak Jamaah Terima dengan Lapang Dada

Diakuinya, calon jamaah haji di Jabar sudah mengetahui perihal ditundanya ibadah haji tahun ini. "Jamaah sudah mendapat info dari tv media sosial, sehingga langsung mendapat kabar ditundanya pemberangkatan haji," jelasnya.

Untuk jemaah haji asal provinsi Jabar sendiri, berjumlah 36.000 jamaah. "Totalnya 36.000 jamaah haji yang terdaftar haji reguler," jelasnya.

Dirinya menambahkan, melalui KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji), calon jamaah haji banyak menanyakan status bagaimana jika uang tidak diambil.

Ketua KBIH Darul Hikam Bandung, Wawan Ridwan Misbach menjelaskan bahwa saat ini perihal regulasi pengembalian uang calon jamaah haji masih menunggu regulasi dari pusat.

Baca juga : Nekat ke Tanah Suci, Jamaah Haji Visa Khusus Bisa Kena Pidana

"Penundaan haji tahun ini, terkait persoalan teknis. Nanti apakah orang yang masuk 2020, karena tidak melunasi apakah berhak 2021 berangkat atau 2022. Atau bagi yang sudah melunasi seperti apa," paparnya, Rabu (3/6).

Menurutnya, Pemerintah pusat, akan memberikan kelonggaran apakah uang yang kemarin disetor lunas, apakah boleh diambil atau dititip di pemerintah.

"Apakah mau diambil atau tidak itu hak calon jamaah. Lalu ada pertanyaan apakah kalau diambil sama saja dengan yang mengundurkan diri. Atau yang sekarang sudah bayar tetap punya hak 2021, kami masih menunggu aturan pastinya," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh Jabar ini.

Sebanyak hampir 36.000 calon jamaah haji, masih menunggu kejelasan hingga hari ini. "Belum ada penjelasan detail. Mudah mudahan ada jawaban pasti ya," paparnya.

Baca juga : Ayah Muda Ini Sulap Keranjang Kucing, Jadi Boks Bayi Dengan Perlengkapan Keselamatan

Dari KBIH darul Hikam sendiri calon jemaah yang seharusnya berangkat tahun ini, berjumlah 160 orang. "160 reguler, yang khusus 90 orang dari KBIH kami," terangnya. [D.R]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.