Dark/Light Mode

Anak Buahnya Divonis 1,5 Tahun

Hasto Cuma Disebut Sekali

Jumat, 29 Mei 2020 07:08 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: Antara)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kader PDIP Saeful Bahri divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Anak buah Hasto Kristiyanto itu terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Lalu bagaimana dengan Hasto? Nama Sekjen Partai Banteng itu hanya disebut sekali dalam putusan. Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono mengatakan, Saeful terbukti bersalah lantaran memberikan suap kepada anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. “Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” ujarnya saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Hakim meyakini, Saeful memberikan suap secara bertahap bersama-sama Harun masiku. Pemberian pertama sebesar 19 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Sementara pemberian kedua sebesar 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada orang dekat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina yang juga jadi pesakitan dalam kasus ini.

Baca juga : Anak Buah Prabowo Desak Pemerintah Turunkan Harga Solar

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengetok vonis ini. Yang memberatkan, Saeful dinilai tak membantu program pemerintah dalam mem berantas korupsi. Kemudian, sebagai kader partai politik Saeful dinilai tak memberi contoh yang baik.

Sementara hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Putusan atau vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (jPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (kPk) yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, Saeful mengatakan menerimanya. Sementara Jaksa KPK yang dinakhodai Takdir Suhan menyatakan pikir-pikir. Dalam putusan, nama Hasto hanya disebut memerintahkan kuasa Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk mengirim surat ke KPU. Surat berisi permintaan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, Caleg PDIP di Dapil Sumsel 1 yang meninggal.

Nama Hasto dan peran yang sama, ditulis juga dalam dakwaan komisioner kPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina alias Tio yang dibacakan dalam persidangan terpisah, kemarin.

Baca juga : TKI Merana Di Malaysia

Wahyu, didakwa bersama-sama eks anggota Tio menerima suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri.

Sidang pembacaan dakwaan ini digelar secara online. Jakksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor jakarta. Sementara Wahyu dan Tio sebagai terdakwa menyimak dari Gedung KPK, Jakarta Selatan. Uang ratusan juta itu diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumsel I kepada Harun Masiku.

Dalam dakwaan setebal 20 halaman, jaksa Takdir cs merinci terjadinya praktik rasuah yang di lakukan Wahyu dan Tio. Ini bermula ketika caleg PDIP dari Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada Maret 2019. Pada April, KPU mencoret Nazarudin dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Namun namanya masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu. 21 Mei 2019, KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara sebanyak 145.752 suara. Riezky Aprilia jadi juara dengan perolehan 44.402 suara. Maka KPU memutuskan Riezky yang akan melenggang ke Senayan. PDIP tak terima. Partai besutan Megawati Soekarnoputri pun menggelar rapat pleno pada juli 2019.

Baca juga : Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 4 Tahun

Dalam rapat diputuskan Harun Masiku yang berhak menerima limpahan suara Nazarudin. Dalam rekapitulasi, KPU menyebut suara Nazarudin 0. Tapi PDIP meyakini, almarhum memperoleh 34.276 suara. Harun sendiri hanya mendapat 5.878 suara. Dia ada di posisi lima dari delapan caleg, termasuk Nazarudin, yang bertarung dalam Pemilu. 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat kepada KPU yang berisi putusan Mahkamah Agung (MA) agar suara yang diperoleh Nazarudin dalam Pemilu 2019 dialihkan ke Harun.

KPU membalasnya pada 26 Agustus, menyatakan tidak dapat meng akomodir permohonan partai banteng moncong putih. Harun pun meminta tolong kepada Saeful. Orang yang disebut-sebut dekat dengan Hasto itu pun meminta Agustiani melobi Wahyu Setiawan untuk memuluskan permintaan Harun. Agustiani kemudian meneruskan pesan Saeful berisi surat putusan MA dari Saeful ke Wahyu. “Setelah menerima pesan tersebut, Wahyu Setiawan membalas dengan isi pesan “Siap, mainkan”,” tutur jaksa Takdir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.