Dark/Light Mode

Terbukti Terima Suap Fasilitas Sel Mewah

Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 8 April 2019 17:47 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. (Foto : istimewa)
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim Sudira membacakan amar putusan di sidang vonis, Senin (8/4).

Baca juga : Suami Inneke Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim Sudira menilai, Wahid terbukti menerima uang dan hadiah dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana, dan Fuad Amin. Suap itu diberikan agar Wahid memberikan sejumlah fasilitas di Lapas yang dikepalainya itu.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal 'bilik cinta' yang digunakan untuk berhubungan suami istri.

Baca juga : Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Perbuatan Wahid melanggar hukum sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Wahid lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Hakim juga memutuskan Wahid agar tetap ditahan. Hal yang memberatkan, terdakwa selaku aparat hukum tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Wahid bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan harta hasil penerimaan suap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.