Dark/Light Mode

Kisruh RUU HIP, KP3-I Sindir DPR untuk Belajar Ulang Pancasila

Kamis, 25 Juni 2020 17:31 WIB
Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus mengalir deras. Penolakan datang dari berbagai kalangan. Dari Ormas-ormas Islam sampai per orangan. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu ikut menjadi pihak yang menolak RUU usul inisiatif DPR tersebut. Tom berharap, pemerintah juga bersikap tegas terhadap RUU ini. Tidak hanya menunda pembahasan RUU yang sudah masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020 itu dengan DPR, tapi harus menyetopnya.

Dalam penolakannya, Tom pun membuat surat terbuka ke Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR. Suratnya cukup panjang. Di dalamnya, Tom juga mengupas arti kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945.

Baca juga : Ketum PKPI Mendukung Usulan Pilkada Asimetris

Tom memulai suratnya dengan memaparkan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dari 28 Mei, 29 Mei, dan 1 Juni 1945. Pada 1 Juni, Bung Karno menyampaikan gagasannya tentang dasar negara. Gagasan itu diterima dan dimasukkan dalam Mukadimah UUD 1945, yang disahkan dan dinyatakan sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18 Agustus 1945. 

“Mengacu pada sejarah itu, sudah tidak ada ruang untuk mengubah dan mengutak-atik Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia,” ucap Tom, dalam surat terbukannya, yang diterima redaksi, Kamis (25/6).

Dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945, lanjut Tom, seluruh negara yang ada di dunia mengakui kemerdekaan Indonesia. Pada 28 September 1950, Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60.

Baca juga : Basarah: RUU HIP Perlu Lindungi Pancasila dari Kepentingan Ideologi Bangsa Lain

“Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia dapat diterima rakyat Indonesia sampai saat ini. Perilaku rakyat Indonesia dapat mengikuti ajaran Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa kali Pancasila di rongrong namun tetap sebagai pemenang dan selalu melindungi dan menganyomi rakyat Indonesia. Bila Pancasila tidak memiliki ruh yang kuat sebagai dasar dan ideologi negara, Indonesia sudah bubar atau berubah menjadi negara bagian,” papar Tom. 

Tom menegaskan, Pancasila adalah dasar negara yang sekaligus sumber hukum di Indonesia. Pancasila adalah bagian terpenting dari UUD 1945. Tanpa ada Pancasila, tidak aka nada UUD 1945. Dan tanpa ada UUD 1945, Indonesia tidak merdeka. 

Makanya, tegas Tom, langkah DPR mengusulkan RUU HIP jelas keliru. “Untuk itu, DPR maupun partai yang mengusulkan RUU tersebut harus belajar ulang serta menghayati dan mengamalkan Pancasila,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.