Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sementara Eeng, diberikan pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019.
Vonis Terdakwa Lain
Di hari yang sama, Paman Agung, Raden Syahril alias Ami divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim yang juga diketuai Efiyanto.
Baca juga : Mantan Kepala Kantor Pajak PMA Divonis 6,5 Tahun Penjara
Yang memberatkan, Syahril tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, dia sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.
Terdakwa langsung menerima putusan, sementara JPU KPK pikir-pikir. Sebelumnya, Syahril dituntut JPU dengan 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Dalam sidang terpisah, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri masing-masing divonis dengan 5 dan 4 tahun penjara.
Baca juga : Saat Kyai Nanya Uang Triliunan
Keduanya juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbudin, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara Wan Hendri dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.
Jika tak diganti dalam sebulan, dan hartanya tak cukup untuk membayar, maka akan dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU, masih pikir-pikir. Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Syahbudin dan Wan Hendri masing-masing 7 dan 5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan keduanya, sesuai dengan tuntutan JPU. [OKT]
Baca juga : Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya