Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus OTT Rektor UNJ, KPK Rapopo
Kamis, 9 Juli 2020 15:50 WIB
Sebelumnya
Terpisah, KPK menyatakan tak masalah dengan penghentian perkara tersebut. "Sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-undang, KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian. Tentu? penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/7).
Ali menyebut, KPK ikut melakukan supervisi dengan memfasilitasi saksi-saksi, dan hadir dalam gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut.
Baca juga : IPW Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Pemalsuan Label SNI
Soal penyerahan perkara ini kepada APIP, Ali mengingatkan, sebelumnya KPK juga pernah melakukan. "Yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan kemudian diserahkan kepada Bawas MA untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Kasus ini bermula ketika Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi informasi kepada KPK, terkait rencana penyerahan sejumlah uang, yang diduga berasal dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di kementerian tersebut.
Baca juga : PPP Sebut Kenaikan PT Bentuk Kezoliman Kepada Suara Rakyat
Dari laporan itu, KPK dan Itjen Kemendikbud lantas menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor. Ia ditangkap usai menyerahkan uang ke sejumlah orang.
KPK kemudian melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono. [OKT]
Baca juga : Mulai Senin, Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Pelanggar PSBB
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya