Dark/Light Mode

KPK Buka Peluang Jerat PT Borneo Lumbung Energi Dan Metal

Kamis, 21 Februari 2019 21:09 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Sementara tahap kedua pada 22 Juni sebesar Rp 1 miliar. Menjerat korporasi bukan hal baru bagi KPK. Selama ini, sudah empat perusahaan yang dijerat oleh KPK dengan pidana korupsi.

Keempatnya adalah PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan terakhir dijerat sebagai tersangka TPPU.

Baca juga : Bos Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Jadi Tersangka

Salah satu dasar menjerat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Selain itu, aturan menjerat korporasi juga tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Pembangunan Bukan Bualan, Jurus Energi Berkeadilan

Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, penyidik akan memeriksa Samin Tan sebagai tersangka setelah melakukan proses kegiatan kegiatan pendahuluan.

Komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu terlebih dahulu akan memeriksa para saksi yang dibutuhkan dalam penanganan proses perkara ini.

Baca juga : BMKG Waspadai Gelombang Tinggi 6 Meter

“Dan juga tetap menyimak fakta persidangan yang ada untuk terdakwa yang lain ya, apakah untuk Idrus ataupun untuk Eni. Nanti kalau sudah sesuai dengan perencanaan penyidik maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (21/2) sore.

Jika Samin Tan diperiksa sebagai tersangka, penyidik yang akan memutuskan, apakah langsung menahannya atau tidak. “Jadi setelah kita panggil saksi dan tersangka, kalau menurut penyidik sudah terpenuhi alasan bisa dilakukan penahanan, maka kita akan lakukan,” tegas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.