Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jenderal Temani Djoko Tjandra Naik Private Jet
Ya Ampun, Segini Bobroknya Penegak Hukum di Negeri Ini
Minggu, 19 Juli 2020 07:10 WIB
Sebelumnya
Selain Prasetijo, dua jenderal polisi lain ikut dicopot. Keduanya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Napoleon dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Dia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Nugroho dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Dia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang di keluarkan Jumat (17/7) dan diteken AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi. “Diduga melanggar kode etik. Penyidikan Propam masih berlangsung,” beber Awi.
Baca juga : Soal Buronan Djoko Tjandra, Jenderal Berani Makan Jenderal
Nugroho melakukan pelanggaran etik dengan menerbitkan surat pencabutan red notice Djoko Tjandra. “Pak Napoleon juga begitu, karena diduga sebagai pimpinan mengetahui, tidak melakukan kontrol dan pengawasan. Kadiv Hubinter ditembuskan (surat pencabutan red notice Djoko),” tandas Awi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menduga, para jenderal polisi yang terlibat dalam skandal ini disuap Djoko. Karena itu, dia meminta para jenderal itu diproses secara pidana. “Sanksi pidana ini sudah kelihatan dari surat palsu, penyuapan, itu juga bisa diterapkan. Jadi bukan hanya hukuman ringan, tapi hukuman berat,” tegasnya.
Baca juga : Bukan Djoko Tjandra, Yang Tes Corona di Pusdokkes Polri
Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya, korps baju cokelat mesti menelusuri dugaan suap atau gratifikasi dalam skandal ini. “Telusuri ke mana saja aliran dananya,” tutur Neta.
Para jenderal yang terlibat, juga mesti diproses secara pidana. Neta juga meminta semua pihak di luar Polri yang terlibat memberi keistimewaan kepada Djoko Tjandra, mulai dari Lurah Grogol Selatan hingga Dirjen Imigrasi, harus jiga diusut dan diseret ke pengadilan. “Kasus persekongkolan jahat dalam melindungi buronan Djoko Tjandra adalah kejahatan luar biasa,” tegas dia.
Baca juga : Gegara KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Asepn Hanya Dinonaktifkan
Sementara itu, di Twitter, para warganet shock dengan informasi dikawalnya Djoko Tjandra oleh jenderal polisi ke Pontianak. “Hah, si Djoko Tjandra dikawal jenderal polisi naik private jet ke Pontianak? Ya ampun, segini bobroknya penegak hukum di negeri ini,” cuit @ AlsNugrahaa. “Gila emang aparat kita,” sambar @PenDjooLL.
Akun @Ibas menyebut, hal ini sudah termasuk kejahatan luar biadab, tingkatnya di atas luar biadab. “Ini mah sudah pidana, kejahatan luar biadab. Buron kasus tipikor kelas paus (kejahatan luar biasa), membantu buron tersebut (kejahatan luar biadab),” komentarnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya