Dark/Light Mode

Semester I-2020, KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 M

Senin, 20 Juli 2020 16:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Kurniati Kuding (Foto: Istimewa)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Kurniati Kuding (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 14,6 miliar pada kurun waktu Januari-Juni 2020. Gratifikasi ini terbagi dalam berbagai jenis.

"Bentuknya beragam. Mulai dari uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Kurniati Kuding, lewat pesan singkat, Senin (20/7). 

Baca juga : Masuki Semester-II 2020, WIKA Optimistis Jalankan Aktivitas Operasi

Ipi merinci, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang dengan jumlah 487 laporan. Yang berjenis barang, sebanyak 336 laporan. Kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan. Lalu, yang bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. "Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya sebanyak 58 laporan," imbuh Ipi. 

Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari kementerian yaitu 383 laporan. Disusul BUMN berjumlah 244 laporan, lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan. 

Baca juga : Semester I 2020, International Funding BNI Capai Rp 62 Triliun

Sementara, medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan. Kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi Whatsapp sebanyak 6 laporan.  

Ipi mengingatkan, pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 

Baca juga : Mei 2020, KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 62 Juta

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. "KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama," wanti-wanti Ipi.

Jika terpaksa menerima, Ipi meminta mereka melaporkan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing. Atau, melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected]. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.