Dark/Light Mode

Sikat 3 Jenderal Di Kasus Djoko Tjandra

Gak Ngira Polisi Bisa Segalak Ini

Selasa, 21 Juli 2020 05:47 WIB
(Dari kiri) Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra. (Foto: Istimewa)
(Dari kiri) Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bolos Sidang
Sementara itu, untuk ketiga kalinya, Djoko Tjandra tak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jaksel. Buronan kasus cessie Bank Bali itu malah minta sidang digelar secara online. Permintaan itu disampaikan Djoko melalui surat yang dibuatnya di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (17/7). Surat itu diberikan tim kuasa hukum Djoko yang digawangi Andi Putra dalam sidang lanjutan PK di PN Jaksel, kemarin. Untuk ketiga kalinya, Djoko tak hadir.  

Tim pengacara mengatakan, Djoko Tjandra tak bisa menghadiri sidang karena masih sakit. Dia dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia. "Sampai hari ini klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan suratnya kembali," ujar Andi ke hakim ketua Nazar Effendi.

Bersama surat sakit itulah, permintaan sidang online dilampirkan. Djoko mengaku kondisi kesehatannya menurun. "Sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemi Covid-19," tulisnya, seperti yang dibacakan Andi. 

Baca juga : Minta Sidang Online, Djoko Tjandra Dianggap Hina Pengadilan

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," pintanya. 

Majelis hakim tampak kesal dengan ketidakhadiran Djoko. Hakim Nazar mengingatkan, sidang itu merupakan kesempatan terakhir Djoko. Sebab, Djoko sudah tidak hadir di dua sidang sebelumnya. "Toleransi majelis tidak memberikan lagi kesempatan," tegasnya. 

"Saya sudah berikan 3 kali untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia hadir. Isinya dia minta telekonferensi artinya dia tak akan hadir, surat ini juga dibuat dari Kuala Lumpur, tentunya tak tahu apakah dia akan hadir. Makanya tak mungkin lagi dia akan hadir," sambungnya. 

Baca juga : Jokowi Disarankan Lobi PM Malaysia

Hakim kemudian bermusyawarah. Mereka juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan dalam waktu sepekan. "Majelis berpendapat sidang ini nggak bisa diteruskan karena pemohon PK nggak hadir. Silakan untuk anda jaksa berpendapat, baru majelis akan berpendapat," tuturnya.

Jaksa menyatakan akan menyampaikan tanggapan minggu depan. Maka, sidang PK Djoko Tjandra ditunda hingga 27 Juli 2020 dengan agenda tanggapan jaksa atas permohonan sidang online.

Usai sidang, Jaksa menegaskan, setiap pemohon PK wajib hadir dan datang ke persidangan. Hal itu sudah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012. "Kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir," tegas jaksa Ridwan Ismawanta. Jaksa Ridwan meyakini, hakim tidak akan mengabulkan permohonan sidang online atau virtual itu. "Kita yakin menang," tandas jaksa Ridwan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.