Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Djoko Tjandra Kini Jadi Penghuni Rutan Salemba Cabang Mabes Polri
Jumat, 31 Juli 2020 22:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri telah menyerahkan narapidana kasus cessie alias pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Kejaksaan Agung, pada malam ini.
Acara penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, tepat pada pukul 21.00 WIB. Dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
"Sesuai batas waktu 1 x 24 jam, kami harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung," kata Listyo.
Baca juga : Kapolri: Djoko Tjandra Memang Licik
Setelah proses penyerahan, untuk sementara Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.
Listyo menjelaskan, langkah ini diambil untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra, yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra. Serta untuk kepentingan pemeriksaan lain yang terkait.
Baca juga : Menteri Yasonna : Harus Jadi Momentum Bagi Penegakan Hukum
Dalam kasus Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan membantu pembuatan surat kesehatan.
Prasetijo kini telah mendapat sanksi, berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya