Dark/Light Mode

Tak Dilibatkan Pemerintah Tangani Covid-19

Asosiasi Kesehatan Bikin Gerakan Sendiri-sendiri

Minggu, 2 Agustus 2020 06:39 WIB
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla memantau langsung penyemprotan disinfektan di wilayah Johar Baru dan Kalibata, Jakarta. (Foto: PMI)
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla memantau langsung penyemprotan disinfektan di wilayah Johar Baru dan Kalibata, Jakarta. (Foto: PMI)

 Sebelumnya 
Dedi juga menyoroti minimnya anggaran insentif tenaga kesehatan masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam kampanye pencegahan penularan Covid-19.

Menurutnya, sejauh ini insentif hanya diberikan bagi tenaga medis yang ada di rumah sakit dan menangani pasien Covid-19.

Baca juga : Ini Dia Pria Pertama Yang Punya Penis Buatan Dari Lengannya Sendiri

“Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komite Penanganan Covid- 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah tak menyinggung sama sekali insentif untuk tenaga kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Dedi menilai, Perpres tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Presiden Jokowi. Sebabnya, fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 seharusnya melengkapi tugas-tugas kementerian terkait, bukan malah mengambil alih peranannya.

Baca juga : Sembuh Covid-19, Wakil Wali Kota Solo Serahkan Sapi Kurban Dari Jokowi

“Kementerian teknis harusnya yang diperkuat sehingga fungsi Satgas koordinasi dan penguatan peran, bukan mengambil alih peran kementerian teknis,” imbuhnya.

Dedi menambahkan, ada Pasal 3 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Komite Kebijakan memiliki tugas salah satunya menyusun rekomendasi kebijakan dalam penanganan Covid- 19 kepada presiden.

Baca juga : Prancis Terasa Makin Romantis

Sedangkan, pada Pasal 6 dalam Perpres tersebut Satgas memiliki tugas untuk menjalankan kebijakan tersebut. Dalam pandangannya, tugas Satgas berpotensi tumpang tindih dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Lalu jika tugas Satgas Covid- 19 implementasi kebijakan, ini kami melihat akan sangat berpotensi overlapping dengan tugas Kemenkes, misalnya data dan informasi ini sudah mulai Kemenkes yang selama ini menyajikan data sebenarnya, kemudian dikelola Satgas,” pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.