Dark/Light Mode

Vaksin Corona

Wapres Urusin Fatwanya

Kamis, 6 Agustus 2020 05:57 WIB
Wapres KH Ma`ruf Amin (Foto: Instagram/kyai_marufamin)
Wapres KH Ma`ruf Amin (Foto: Instagram/kyai_marufamin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin ikut bicara soal vaksin corona yang sangat dinanti-nantikan seluruh dunia. Bedanya, Pak Kiai tidak bicara vaksin itu seperti apa, dibikin pake ramuan apa, dan diproduksi oleh siapa. Yang disorot Pak Kiai adalah soal fatwanya jika vaksin itu sudah ada.

Kiai Ma’ruf meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dari sekarang. Permintaan fatwa itu disampaikan Kiai Ma'ruf dalam webinar yang digelar Universitas Al Azhar, Jakarta, kemarin. Webinar itu juga tayang di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia. Kiai Ma’ruf didaulat menyampaikan pidato kunci dalam webinar tersebut. 

Mula-mula, Kiai Ma’ruf mengomentari tema webinar, yaitu: 'Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya'. "Seminar ini sangat penting, karena membahas tema yang relevan," ucap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu.

Dia mengatakan, banyak hal baru yang muncul akibat corona. Antara lain penyesuaian-penyesuaian dalam rangka protokol kesehatan, khususnya di bidang keagamaan. "Membutuhkan jawaban yang cepat dan relevan dengan situasi pandemi," lanjutnya.

Baca juga : Presiden Sampai Rakyat Dapat BLT

Pemerintah, kata dia, terus melakukan upaya-upaya dalam menyegerakan tersedianya vaksin corona. Harapannya, vaksin sudah tersedia pertengahan 2021. Atau lebih cepat lagi.

Ketika bicara vaksin inilah, Kiai Ma'ruf langsung mengaitkannya dengan fatwa MUI. Maklum saja, selama ini masih ada masyarakat yang menolak vaksin. Bahkan ada yang menganggap haram. "Dalam kaitan ini, kita harapkan MUI perlu mempersiapkan fatwanya," pinta Kiai Ma'ruf.

Fatwa ini, menurut mantan Rais Aam PBNU tersebut, diperlukan untuk kepastian hukum di dalam Islam. Fatwa juga bisa menjadi tuntunan umat dalam melakukan penanggulangan pandemi. "Karena fatwa yang benar akan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan dan tidak menyulitkan," terangnya.

Bagaimana tanggapan MUI? Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, pihaknya baru akan mengeluarkan fatwa jika ada yang meminta. "Kalau tidak ada yang meminta, tentu MUI tidak akan mengeluarkan fatwanya," kata Anwar, ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Vietnam Telusuri Penularan Corona Dari Warga China Ilegal

Dia mengakui, fatwa ini memang diperlukan agar vaksin corona tidak menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam. Karena itu, ia menyarankan, pihak-pihak yang berkepentingan agar mengurus sertifikat halal terlebih dahulu sebelum vaksin tersebut dilepas ke publik.

Mekanismenya, setelah diajukan, MUI akan melakukan kajian terlebih dahulu. Mulai dari kajian bahan yang digunakan hingga proses pembuatannya. "Apakah bahan dan prosesnya tersebut sudah sesuai dengan ketentuan agama Islam atau belum," jelasnya.

Selain vaksin, di awal-awal pandemi Covid-19, MUI juga sudah mengeluarkan sejumlah fatwa. Terutama fatwa yang meminta umat beribadah dari rumah dan menghindari kerumunan.

Tapi, lantaran permintaan fatwa vaksin corona dinilai terlalu dini, banyak warganet yang merasa heran dengan sikap Kiai Ma’ruf. Akun @rudysarwa contohnya. "Vaksinnya belum ketemu, komposisinya apa aja juga belum tahu, fatwanya udah mau dibuat. Artinya fatwa itu cuma formalitas aja, gunanya juga gak ada..," kicaunya. "Aneh bin ajaib, barangnya belum ada fatwanya sdh disiapkan," timpal akun @paidjo.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Tunda Pilkada

Akun @mehdiyuli ikut menyentil. Dia menganggap, Wapres masih ngurusin pekerjaan MUI. "Selama ini banyak pertanyaan ke mana dan apa kerja Pak Wapres? ternyata "masih" kerja di MUI," sindirnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.