Dark/Light Mode

Pimpin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Mahfud Tak Akan `Cuci Tangan`

Jumat, 7 Agustus 2020 06:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun mendapat tugas sebagai komandan penegakan hukum protokol kesehatan penanganan corona yang meliputi: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan, Menko Polhukam Mahfud MD pasti tak akan "cuci tangan" apalagi lepas tangan atas tugas yang tak enteng ini.

Penugasan Mahfud ini tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan pengendalian corona yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Mereka diperintahkan bersinergi menangani wabah yang kini telah menjangkiti lebih dari 100 ribu warga Indonesia.

Nah, Mahfud diminta memegang koordinasi antarpihak terkait penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan ini. Koordinasi akan dilakukan dengan Kepolisian, TNI, dan seluruh kepala daerah di Indonesia.

Baca juga : Protokol Kesehatan Mutlak Diterapkan di Pilkada 2020, Jangan Ada Kompromi

"Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian petikan Inpres 6/2020 tersebut.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi meminta Mahfud melaporkan perkembangan pelaksanaan instruksi yang telah diberikan paling sedikit satu kali setiap bulan. Atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Rakyat Merdeka mencoba menghubungi Mahfud. Namun eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak menjawab. Menurut Staf khususnya, Rizal Mustary, Mahfud MD belum bicara soal ini. "Besok (hari ini, red) mungkin Pak Menko baru mau ngomong soal itu. Hari ini (kemarin, red) sama sekali belum bahas," ujarnya, semalam.

Guru Besar Politik UI Prof Budyatna menyebut, penunjukan Mahfud sudah tepat. Dia meyakini, Mahfud akan menjalankan tugas barunya itu dengan maksimal. "Mahfud tidak akan cuci tangan, apalagi lepas tangan. Dia akan bekerja dengan semaksimal mungkin," ujarnya, semalam. 

Baca juga : Demokrat: Perlu Kepekaan untuk Harmonisasi Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi

Keyakinan itu didasarkan pada track record alias rekam jejak Mahfud. Paling mentereng, saat dia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, namanya melambung karena dikenal sebagai hakim konstitusi yang tegas, jujur, dan berintegritas. 

"Mahfud selalu memperhatikan kepentingan umum. Bisa dilihat dari putusan-putusan dan kemampuannya mengkoordinir hakim konstirusi lainnya saat menjabat Ketua MK. Apalagi ini, yang menyangkut rakyat Indonesia," bebernya.

Dengan kepiawaiannya, Mahfud dinilai akan mampu membuat Inpres ini dijalankan secara konsisten di tingkat pusat dan daerah. "Mahfud pasti mampu," tandas Budyatna. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena juga menyambut baik Inpres yang diterbitkan Jokowi. Penerbitan Inpres itu dinilai sudah tepat. "Inpres ini perlu diapresiasi positif," ujarnya.

Baca juga : Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Dahulukan Raperda Protokol Kesehatan Dibanding Jaringan Utilitas

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung hadirnya Inpres tersebut. Diharapkan dengan Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Indonesia akan segera tercapai. "Kita harus dukung Inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," tegas Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu.

Saleh menjabarkan, selama ini sebetulnya, aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan. Yang kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar. Karena itu dia menilai banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.