Dark/Light Mode

Cabut Aturan Periksa Jaksa Harus Seizin Dirinya

Jaksa Agung Cepat Tobatnya

Kamis, 13 Agustus 2020 06:47 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Rizki Syahputra)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Rizki Syahputra)

 Sebelumnya 
Hari juga menjelaskan, Pedoman Nomor 7/2020 itu belum secara resmi dikeluarkan oleh Biro Hukum Kejagung. Korps Adhyaksa pun akan melakukan penelusuran, siapa yang menyebarkannya.

KPK, yang sebelumnya menyemprot Jaksa Agung, kini berbalik memuji. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut, pencabutan pedoman itu menunjukkan sikap responsif Jaksa Agung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. “Itu hal yang baik,” ujar Nawawi, kemarin.

Baca juga : Jaksa Agung Diomelin KPK

Menurut eks hakim itu, aparat penegak hukum, khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi harus selalu bersikap terbuka. “Dan tentu saja mendengarkan masukanmasukan dari masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta, semua pihak tak lagi meributkan Pedoman Nomor 7/2020 yang sudah dicabut itu. “Mari hentikan polemik,” cuit Mahfud melalui akun twitter pribadinya @Mohmahfudmd, kemarin.

Baca juga : Kalau Periksa Jaksa Kudu Izin Jaksa Agung, KPK Khawatir Semangat Berantas Korupsi Tergerus

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, langkah Kejagung mencabut pedoman itu akan menghilangkan prasangka buruk dari berbagai pihak. “Hal ini juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk me lindungi dirinya,” tuturnya.

Aturan soal periksa jaksa harus izin Jaksa Agung itu dicurigai lantaran diterbitkan ketika korps Adhyaksa tengah mengusut skandal pelarian Djoko Tjandra yang menyeret oknum internalnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga : Kejaksaan Agung Panggil Pengacara Djoko Tjandra

Kemarin, penyidik Pidsus Kejagung juga menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam skandal pelarian terpidana kasus cessie Bank Bali itu. Pinangki disangkakan menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar.

Suap diberikan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi yang menjeratnya. Pinangki terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.